Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah (Tahunan) Oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2025

Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan memegang peranan penting dalam menetapkan predikat kinerja tahunan kepala sekolah setelah menerima rekomendasi dari Pengawas Sekolah atau Tim Kinerja.

Proses dimulai dengan penilaian kinerja kepala sekolah oleh Pengawas Sekolah atau Tim Kinerja, yang kemudian menghasilkan rekomendasi predikat kinerja. Rekomendasi ini dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk difinalisasi melalui Penetapan Predikat Kinerja.

Penetapan Predikat Kinerja dilakukan untuk memastikan bahwa penilaian yang diberikan kepada kepala sekolah akurat, objektif, dan mencerminkan kinerja secara menyeluruh.

Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan memiliki wewenang untuk mengubah Penetapan Predikat Kinerja jika diperlukan, guna memastikan penilaian yang lebih akurat dan objektif sebelum dikirimkan kepada Kepala Sekolah.

Informasi lebih lanjut mengenai cara mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah dapat dilihat pada artikel yang tersedia di sini.

Setelah Kepala Sekolah memperoleh Predikat Kinerja (Tahunan), predikat tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem e-Kinerja sebagai bagian dari proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai. Evaluasi Kinerja ini kemudian akan dikonversi menjadi Angka Kredit pada tahun anggaran berjalan. Proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai dan konversi Angka Kredit dilakukan melalui e-Kinerja BKN, platform resmi dari KemenpanRB yang bertugas mengelola manajemen ASN.

Jika terdapat keberatan atau sanggahan dari Kepala Sekolah terkait Predikat Kinerja (Tahunan), Kepala Sekolah dapat mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Sanggahan atau keberatan ini hanya dapat diajukan setelah Predikat Kinerja (Tahunan) ditetapkan, sehingga tidak berlaku di tengah tahun. Proses pengajuan sanggahan atau keberatan juga dilakukan melalui e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB untuk manajemen ASN.

Tentang Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah (Tahunan) Oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2024

Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Kepala Sekolah merupakan tahap akhir dalam proses Pengelolaan Kinerja selama satu tahun. Penilaian ini didasarkan pada peningkatan capaian kinerja Kepala Sekolah dalam dua periode, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Predikat Kinerja dapat ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan jika minimal satu Kepala Sekolah telah dinilai pada periode kedua (Juli-Desember), dan penetapan ini dapat dilakukan pada tanggal 3 Desember.

Proses penilaian dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, di mana rekomendasi terkait Predikat Kinerja (Tahunan) akan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan. Namun perlu diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) tetap menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Penilaian ini mempertimbangkan perkembangan dan pencapaian kinerja Kepala Sekolah dalam rentang waktu tersebut.

Info Penting!

  • Predikat Kinerja (Tahunan) akan diberikan kepada Kepala Sekolah untuk setiap NPSN. Namun, jika Kepala Sekolah menduduki jabatan definitif di NPSN yang berbeda pada periode 1 dan periode 2, maka Rekomendasi Predikat Kinerja (Tahunan) dan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Predikat Kinerja periode 1 dan Predikat Kinerja periode 2.

Perlu diketahui bahwa bagi Guru yang baru diangkat menjadi Kepala Sekolah Definitif  atau Plt. Kepala Sekolah pada periode kedua, maka Rekomendasi Predikat Kinerja (Tahunan) akan mempertimbangkan peningkatan capaian kinerja selama satu periode, yaitu bulan Juli - Desember ketika Anda sudah menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk meninjau dan menyesuaikan kembali Rekomendasi Predikat Kinerja Tahunan, karena tanggung jawab penilaian kinerja berada pada Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) untuk Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan, Anda dapat mengakses artikel di sini.

Setelah Kepala Sekolah memperoleh Predikat Kinerja (Tahunan), predikat tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem e-Kinerja sebagai bagian dari proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai. Evaluasi Kinerja ini kemudian akan dikonversi menjadi Angka Kredit pada tahun anggaran berjalan. Proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai dan konversi Angka Kredit dilakukan melalui e-Kinerja BKN, platform resmi dari KemenpanRB yang bertugas mengelola manajemen ASN.

Jika terdapat keberatan atau sanggahan dari Kepala Sekolah terkait Predikat Kinerja (Tahunan), Kepala Sekolah dapat mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Sanggahan atau keberatan ini hanya dapat diajukan setelah Predikat Kinerja (Tahunan) ditetapkan, sehingga tidak berlaku di tengah tahun. Proses pengajuan sanggahan atau keberatan juga dilakukan melalui e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB untuk manajemen ASN.

Tentang Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah Periode 1 dan Periode 2 Oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2024

Perlu diketahui!

  • Sistem masih akan membuka akses tahap pelaksanaan dan penilaian kinerja jika terjadi kendala pada tahapan pengelolaan kinerja di periode pertama (Januari - Juni).
  • ⁠⁠Apabila tidak ada kendala pada periode pertama, disarankan pengelolaan kinerja periode pertama sudah diselesaikan sebelum memulai perencanaan kinerja periode kedua di bulan Juli agar prosesnya tidak mengganggu tahapan di periode kedua.
  • Apabila terdapat kendala pada periode pertama, silakan akses Panduan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dan Pengelolaan Kinerja Guru. Jika kendala belum terselesaikan silakan klik Pusat Bantuan di pojok kanan bawah halaman Anda dengan mencantumkan deskripsi kendala dan dukungan dokumen/tangkap gambar terkait kendala tersebut.
  • Menyelesaikan tahapan sesuai dengan periode yang telah ditentukan akan memberikan keuntungan bagi guru dan Kepala Sekolah termasuk mengoptimalkan proses selanjutnya yang terkait dengan hasil dari pengelolaan kinerja.
  • Penilaian Predikat Kinerja untuk periode Juli -- Desember 2024 baru dapat dilakukan pada bulan Desember 2024.

Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah merupakan tahap akhir dalam pengelolaan kinerja kepala sekolah. Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan berperan penting dalam menetapkan predikat kinerja kepala sekolah setelah menerima rekomendasi dari Pengawas Sekolah atau Tim Kinerja.

Proses ini dimulai dengan penilaian kinerja kepala sekolah oleh Pengawas Sekolah atau Tim Kinerja, yang kemudian menghasilkan rekomendasi predikat kinerja. Rekomendasi ini dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, .yang kemudian difinalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui Penetapan Predikat Kinerja..

Penetapan Predikat Kinerja ini dilakukan untuk memastikan bahwa evaluasi yang diberikan kepada kepala sekolah akurat, objektif, dan mencerminkan kinerja secara menyeluruh

Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan memiliki wewenang untuk mengubah Penetapan Predikat Kinerja guna memastikan penilaian yang lebih akurat, objektif, dan menyeluruh sebelum dikirimkan kepada Kepala Sekolah.  Informasi lebih lanjut tentang cara mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah dapat dilihat pada artikel di sini.

Sebelumnya
Selanjutnya
40468957865625

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk