Pemutakhiran data pegawai adalah langkah penting dalam mendukung Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah. Proses ini dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian untuk memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam perencanaan kinerja akurat dan terkini. Sebelum memulai perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah disarankan memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya telah selaras dengan data terbaru.

Terdapat tiga jenis data utama yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh Pengawas Sekolah:

  1. Data Kemendikdasmen melalui SIM Tendik.
  2. Data SIASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Data Dukcapil dari sistem Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kesenjangan data dapat terjadi jika terdapat perbedaan antara data Pengawas Sekolah yang tercatat di SIM Tendik, SIASN, dan Dukcapil. Hal ini berpotensi mempengaruhi kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah ke sistem E-Kinerja. Oleh karena itu, pemutakhiran data yang terintegrasi diperlukan untuk menyelaraskan informasi pada ketiga sistem tersebut, guna mendukung efektivitas pengelolaan kinerja.

Berikut adalah informasi detail dari masing-masing data yang perlu dipastikan untuk dipadankan oleh Pengawas Sekolah:

Ketentuan Pemadanan Data

Agar data padan sesuai dengan kondisi yang diharapkan, pemadanan memerlukan ketelitian dengan ketentuan berikut:

  • NIP harus sesuai dengan data di SIASN.
  • NIK harus sesuai dengan data di Dukcapil.

Jika terdapat ketidaksesuaian, Pengawas Sekolah harus melakukan pemutakhiran data pada tiga komponen utama: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Unit Organisasi (UNOR).

Cara Pemutakhiran Data

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pemutakhiran NIK dilakukan melalui fitur pengaduan di SIM Tendik dengan menyesuaikan NIK yang tertera pada KTP elektronik atau Kartu Keluarga. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs SIM Tendik di https://sim.tendik.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  3. Klik menu Pengaduan.

  1. Pilih kategori pengaduan "Kesalahan atau Perbaikan Data Pokok."
  2. Isikan judul pengaduan “Perbaikan data NIK.”
  3. Masukkan rincian pengaduan berikut:
    • NIK di SIM Tendik:
    • NIK yang benar:
    • Nama:
    • Tempat lahir:
    • Tanggal lahir:
  4. Unggah foto KTP sebagai bukti dukung dalam format jpg/jpeg, ukuran maksimal 1 MB.

Nomor Induk Pegawai (NIP)

Pemutakhiran NIP juga dilakukan melalui fitur pengaduan di SIM Tendik dan harus sesuai dengan data yang ada di SIASN. Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs SIM Tendik di https://sim.tendik.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  3. Klik menu Pengaduan.

  1. Pilih kategori pengaduan "Kesalahan atau Perbaikan Data Pokok."
  2. Isikan judul pengaduan “Perbaikan data NIP.”
  3. Masukkan rincian pengaduan berikut:
    • NIP di SIM Tendik:
    • NIP yang benar:
    • Nama:
    • Tempat lahir:
    • Tanggal lahir:
  4. Unggah foto KTP sebagai bukti dukung dalam format jpg/jpeg, ukuran maksimal 1 MB.

Unit Organisasi (UNOR)

Pemutakhiran data UNOR dilakukan dengan bekerja sama dengan Operator Dinas Pendidikan dan operator SIASN di BKD/BKPSDM. Untuk memastikan bahwa UNOR Pengawas Sekolah sudah sesuai dengan lokasi dinasnya, Pengawas Sekolah dapat melakukan pengecekan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Login ke MYASN
    Masuk ke aplikasi MYASN menggunakan akun Single Sign-On (SSO) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pilih Profil Saya
    Setelah masuk, klik menu Profil Saya.
  3. Pilih Posisi
    Pada halaman Profil Saya, pilih bagian Posisi untuk melihat informasi posisi.

Setelah informasi posisi tampil, pastikan hal-hal berikut:

  • UNOR Nama sesuai dengan dinas/cabang dinas/suku dinas tempat Pengawas Sekolah bertugas.
  • UNOR Induk juga sesuai dengan lokasi dinas tempat Pengawas Sekolah bertugas.

Tindakan jika Data UNOR Tidak Sesuai

Jika terdapat ketidaksesuaian data UNOR, Pengawas Sekolah dapat melakukan pengecekan pada SK Jabatan Terakhir:

  • Jika SK sesuai: Hubungi BKPSDM untuk pemutakhiran data UNOR.

Jika SK tidak sesuai: Klarifikasi dan perbarui SK penempatan terlebih dahulu, kemudian lakukan pemutakhiran data sesuai dengan informasi di poin sebelumnya.

Tanya Jawab Tentang Pemutakhiran Data Pegawai Untuk Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Bagaimana jika ada Pegawai yang belum valid berdasarkan data Dukcapil?

Jika ada pegawai yang belum valid berdasarkan data Dukcapil pada aplikasi verval PTK, silakan pastikan data pribadi yang diinputkan ke dalam aplikasi verval PTK sudah sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan (NIK). Koreksi bisa mencakup pembetulan nama, NIK, atau informasi lainnya yang tidak sesuai. Jika perbaikan di aplikasi verval PTK sudah dilakukan namun data tetap tidak valid, sebaiknya berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan data kependudukan yang ada di database mereka sudah benar. Anda bisa mengunjungi kantor Dukcapil setempat atau menggunakan layanan online mereka untuk pengaduan.

Apa yang perlu saya lakukan apabila setelah validasi, NIP saya dinyatakan tidak valid?

Pastikan NIP yang dimasukkan sudah benar, sesuai dengan dokumen resmi seperti SK Pengangkatan atau Kartu Pegawai. Cek kembali data NIP Anda di portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sistem kepegawaian instansi terkait. Jika ada ketidakcocokan antara data NIP di vervalPTK dan data di BKN, Anda mungkin perlu memperbarui data di sistem BKN. Hubungi operator sekolah atau bagian kepegawaian di instansi Anda untuk melakukan pengecekan ulang dan memastikan data NIP yang diinput sudah sesuai dengan data yang Anda miliki.

Apa perbedaan perbaikan data di vervalPTK dan di SI-ASN?

Verval PTK lebih berfokus pada data guru dan tenaga kependidikan untuk keperluan pendidikan, sedangkan SI-ASN menangani data kepegawaian ASN secara umum. Perbaikan di verval PTK lebih terkait dengan data yang relevan untuk urusan pendidikan dan tunjangan guru, sementara perbaikan di SI-ASN mencakup seluruh aspek administrasi kepegawaian ASN.

Sistem vervalPTK digunakan oleh Kementerian Pendidikan, sementara SI-ASN dikelola oleh BKN dan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia

Sebelumnya
Selanjutnya
40469192473753

Komentar

5 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk