Berikut adalah langkah-langkah dalam tahapan Plotting Tim Kerja sebagai bagian dari Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah. Sebelum memulai plotting, Pejabat Penilai Kinerja tidak hanya bertugas dalam penilaian kinerja pegawai, tetapi juga memiliki peran penting dalam pembentukan Tim Kinerja melalui aplikasi SIM-Tendik. Proses ini mencakup beberapa tahap sebagai berikut:
-
Penginputan Data
Pada tahap ini, data terkait tim kinerja diinput ke dalam SIM-Tendik untuk memastikan seluruh data Tim Kinerja yang diperlukan sudah tersedia. -
Pemilihan Tim Kinerja
Pemilihan Tim Kinerja dilakukan melalui dua tahap lanjutan, yaitu:-
Menambah Kelompok Tim Kinerja
Tahap ini bertujuan untuk Operator Dinas dapat membentuk kelompok yang akan terlibat dalam Tim Kinerja sesuai dengan kebutuhan pemantauan dan pembinaan Pengawas Sekolah. -
Manajemen Anggota Tim Kinerja dan Pengawas Sekolah di Tim Kinerja
Setelah Operator Dinas membentuk Tim Kinerja, Operator Dinas dapat menambahkan Pengawas Sekolah ke dalam kelompok Tim Kinerja untuk dilakukan pemantauan dan pembinaan oleh Tim Kinerja sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah.
-
Menambah Kelompok Tim Kinerja
-
Unggah Dokumen SK Tim Kinerja
Setelah pembentukan tim selesai, dokumen SK Tim Kinerja diunggah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan pengesahan formal.
Di bawah ini akan dijelaskan secara rinci setiap proses dalam tahapan-tahapan tersebut.
Penginputan Data
Akses menu Plotting Tim Kinerja Pengawas Sekolah
Operator Dinas dapat mengakses menu Plotting Tim Kinerja Pengawas Sekolah melalui Akun SIM-Tendik. Menu ini menyediakan dua informasi utama, yaitu:
-
Informasi Lembaga Dinas Pendidikan
Informasi ini mencakup data lembaga dinas yang berperan sebagai Penilai Kinerja Pengawas Sekolah. -
Informasi Rekapitulasi Data Pengawas Sekolah
Informasi mengenai Pengawas Sekolah yang akan dinilai kinerjanya oleh Pejabat Struktural di lembaga dinas masing-masing.
Input Kepala Dinas dan Pejabat Struktural
Menambah Data Kepala DInas Pendidikan
Pada tahap ini, Operator Dinas bertugas menginput data Kepala Dinas dan Pejabat Struktural melalui menu SIM-Tendik pada akun masing-masing. Langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:
1. Buka Halaman SIM-Tendik melalui tautan https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/
2. Masukan Username dan Password di kolom yang tersedia, lalu Klik ‘Login’ untuk masuk ke halaman Beranda SIM-Tendik
3. Pada halaman beranda SIM-Tendik, Operator Dinas Pendidikan dapat klik menu Tim Kinerja PS untuk mengakses plotting Tim Kerja Pengawas Sekolah.
4. Pada halaman berikutnya, terdapat beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:
- Manajemen Lembaga Dinas Pendidikan: Informasi awal mencakup nama lembaga, nama kepala lembaga, dan status kepegawaian sesuai BKN.
- Rekapitulasi Data Pengawas Sekolah: Berisi informasi terkait data Pengawas Sekolah yang telah terdaftar di SIM TENDIK untuk masing-masing daerah.
5. Pada menu Aksi, terdapat beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan lakukan:
- Menu Edit: Digunakan untuk mengganti identitas lembaga.
- Menu Tim Kinerja: Berfungsi untuk membentuk kelompok kinerja, melakukan penempatan penilai kinerja, serta menetapkan pengawas yang akan dinilai kinerjanya.
- Menu Pejabat: Memfasilitasi pengisian data kepala dinas dan pejabat struktural.
6. Untuk provinsi yang memiliki cabang dinas, akan muncul data lembaga dinas pendidikan di tingkat provinsi, dan cabang dinas di provinsi tersebut
- Operator dapat melakukan manajemen tim kinerja untuk masing-masing lembaga (input nama kepala lembaga, pejabat struktural dan pengawas yang dinilai kinerjanya) dengan data yang berbeda-beda
7. Selanjutnya, Operator Dinas memulai dengan mengklik tombol Pejabat untuk membuka halaman input data Pejabat Struktural.
8. Setelah halaman terbuka, Operator Dinas dapat mengisi NIP Kepala Dinas ke dalam kolom yang tersedia, kemudian mengklik tombol Cek NIP Kepala Dinas.
9. Sistem akan menampilkan data terkait Kepala Dinas, seperti NIP, nama, tanggal lahir, email pribadi, dan nomor WhatsApp. Operator Dinas dapat melengkapi kolom yang tersedia dengan data Kepala Dinas. Setelah selesai, klik Konfirmasi Kepala Dinas Kab/Kota untuk menyimpan data yang telah diisi.
Menambah Data Pejabat Struktural sebagai Penilai Kinerja
1. Setelah Operator Dinas sudah mengkonfirmasi data Kepala Dinas Pendidikan, Operator Dinas dapat menambahkan data Pejabat Struktural sebagai Penilai Kinerja dengan mengklik tombol Tambah Data Pejabat.
2. Operator Dinas dapat memilih Pejabat Struktural yang akan ditugaskan sebagai Penilai Kinerja dengan mengisi NIP pada kolom data Pejabat Struktural. Pastikan Operator Dinas telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan sebelum menambahkan Pejabat Struktural sebagai Penilai Kinerja.
3. Setelah NIP ditemukan, sistem akan menampilkan data lengkap, termasuk NIP, nama, tempat dan tanggal lahir, jabatan, email pribadi, serta nomor WhatsApp.
4. Operator Dinas dapat melengkapi kolom jabatan, email pribadi, dan nomor WhatsApp Pejabat Struktural, kemudian klik Konfirmasi dan Tambahkan Pejabat Struktural.
5. Data Pejabat Struktural yang telah diinput akan muncul dalam daftar pejabat di dinas terkait. Operator Dinas dapat menambahkan data Pejabat Struktural lainnya sesuai arahan dari Kepala Dinas Pendidikan.
Pemilihan Tim Kinerja
Tambah kelompok Tim Kinerja
1. Operator Dinas dapat menambahkan kelompok Tim Kinerja dengan mengklik tombol Tim Kerja.
2. Di menu Manajemen Data Kelompok Tim Kinerja, Operator Dinas dapat menambah kelompok Tim Kinerja baru atau melihat daftar kelompok yang telah dibuat. Untuk menambahkan kelompok Tim Kinerja baru, klik tombol Tambah Kelompok Tim Kinerja.
3. Operator Dinas mengisi nama kelompok Tim Kinerja dan deskripsi kelompok tersebut, kemudian klik tombol Simpan setelah data diisi.
4. Data kelompok Tim Kinerja yang telah ditambahkan akan muncul dalam daftar kelompok tim kinerja yang ada.
Manajemen Anggota Tim Kinerja
1. Operator Dinas dapat mengelola anggota Tim Kinerja dengan mengklik tombol Pilih Tim Kinerja.
2. Operator Dinas kemudian memilih anggota untuk satu kelompok Tim Kinerja, di mana setiap kelompok harus beranggotakan 3 orang, dan tidak boleh ada anggota dengan nama yang sama dalam satu kelompok.
Perlu Diperhatikan!
- Untuk menambahkan anggota kelompok tim kinerja, Anda harus terlebih dahulu menginput data pejabat struktural sesuai langkah pada bagian Menambah Data Pejabat Struktural sebagai Penilai Kinerja.
- Nama anggota kelompok tidak boleh terdaftar di kelompok yang sama atau di kelompok yang berbeda.
- Anda juga dapat menambahkan Pengawas Sekolah sebagai bagian dari tim kinerja. Namun, perlu dicatat bahwa Pengawas Sekolah yang ditunjuk sebagai anggota tim kinerja tidak dapat menilai dirinya sendiri, sehingga penilaiannya akan dilakukan oleh anggota tim kinerja lainnya.
3. Setelah pemilihan anggota selesai, status Tim Kinerja akan berubah menjadi Lengkap. Operator Dinas melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Plotting Pengawas ke Tim Kerja.
Manajemen Pengawas Sekolah di Tim Kinerja
1. Di menu Pengawas Sekolah Terpilih, Operator Dinas dapat melihat daftar Pengawas Sekolah yang telah dimasukkan ke kelompok Tim Kinerja untuk dilakukan pemantauan dan pembinaan oleh Tim Kinerja. Jika diperlukan, Operator Dinas dapat menghapus atau mengeluarkan pengawas dari kelompok Tim Kinerja tersebut.
2. Operator Dinas dapat memilih Pengawas Sekolah yang akan ditambahkan ke dalam kelompok Tim Kinerja untuk pemantauan dan pembinaan oleh Tim Kinerja berdasarkan kesepakatan dengan Kepala Dinas. Setelah memilih Pengawas Sekolah, klik tombol Simpan untuk menyimpan data Pengawas Sekolah. Dengan demikian, proses plotting Pengawas ke Tim Kinerja telah selesai
Unggah Dokumen SK Tim Kinerja
Setelah pembentukan Tim Kinerja selesai, Operator Dinas dapat mengunggah Dokumen SK Tim Kinerja yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan ke dalam SIM-Tendik sebagai tanda bahwa tim kinerja telah resmi dibentuk.
Perlu diketahui bahwa pengunggahan Dokumen SK Tim Kinerja hanya dapat dilakukan jika seluruh tim kinerja telah terbentuk dan lengkap dengan anggota tim kinerja serta pengawas sekolah yang akan dinilai. Berikut merupakan panduan untuk mengunggah Dokumen SK Tim Kinerja oleh Operator Dinas:
1. Operator Dinas dapat klik menu Tim Kinerja Pengkin-PS, kemudian klik tombol Tim Kinerja pada daftar lembaga yang akan diproses
2. Pada tampilan daftar kelompok Tim Kinerja, Operator Dinas dapat mengunduh Draft SK Tim Kinerja dalam format Word dengan mengklik tombol Unduh Hal. Depan.
3. SIM-Tendik menyediakan fitur lampiran SK Tim Kinerja yang dapat diunduh sebagai bahan tambahan untuk Dokumen SK. Untuk mengunduh lampiran SK dalam format PDF, Operator harus mengisi informasi terkait, seperti:
- Nomor Surat
- Tanggal Surat
- Nama Lembaga
- Nama Penandatangan
- NIP Penandatangan
- Setelah mengisi informasi tersebut, klik tombol Cetak Lampiran PDF.
- Berikut adalah tampilan dari Lampiran SK Tim Kinerja yang dapat diunduh oleh Operator.
4. Setelah Dokumen SK Tim Kinerja ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Kepala Cabang Dinas, scan dokumen dalam format PDF. Unggah dokumen melalui formulir yang tersedia dengan mengklik Pilih Dokumen untuk memilih berkas yang akan diunggah, lalu klik Simpan.
Perlu diketahui!
- Menu Upload Dokumen SK Tim Kerja akan muncul ketika Operator sudah mengunduh Cetak Lampiran PDF.
5. Jika Dokumen SK berhasil diunggah, SIM-Tendik akan mengirimkan akun Belajar.ID ke email pribadi setiap anggota Tim Kinerja yang telah dibentuk.
6. Setelah Anggota Tim Kinerja sudah memperoleh Akun belajar.id, Tim Kinerja dapat melakukan Aktivasi Akun belajar.id dengan mengikuti Panduan Aktivasi Akun belajar.id.
7. Jika aktivasi Akun belajar.id telah dilakukan, Tim Kinerja dapat memulai proses pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah. Untuk informasi lebih lanjut tentang tahapan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah, silakan kunjungi tautan di sini.
8. Jika sebelumnya anggota Tim Kinerja telah memiliki Akun belajar.id, anggota Tim Kinerja perlu memastikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan telah menetapkan sebagai anggota kelompok Kinerja melalui menu Tim Kinerja PS di SIm-Tendik
Perlu diketahui!
- Tim Kinerja tidak dapat mengakses Pengelolaan Kinerja jika Kepala DInas Pendidikan belum membentuk Tim Kinerja melalui menu Tim Kinerja PS di SIm-Tendik.
9. Jika Anda sudah memiliki Akun belajar.id dan Kepala Dinas Pendidikan di wilayah Anda telah membentuk Tim Kinerja melalui menu Tim Kinerja PS di Sim-Tendik, namun tidak dapat mengakses Pengelolaan Kinerja.
maka Anda dapat menghubungi Pusat Bantuan dengan menyertakan data dan melampirkan bukti berikut :
- Tangkapan layar (Screenshot) halaman Pengelolaan Kinerja yang mengalami kendala akses.
- Email Akun belajar.id
-
Silakan melakukan permintaan lampiran bukti ke Operator Dinas Pendidikan berupa:
- Tangkapan layar (Screenshot) menu ‘Plotting Tim Kinerja’
- Lampirkan nama-nama Tim Kerja yang tertera pada Lampiran SIM-Tendik
- Lampirkan bukti halaman Plotting Tim Kerja yang telah diperbarui.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.