Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah memiliki empat variabel yang menjadi acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan Predikat Kinerja. Berikut merupakan ringkasan variabel pada Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Variabel-variabel tersebut akan menjadi komponen yang menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) Pengawas Sekolah, yang kemudian dialirkan dari Ruang GTK ke e-Kinerja BKN.

Sesuai dengan substansi yang tercantum dalam PermenpanRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, RHK seorang Pegawai perlu mempedomani (cascading) RHK milik atasan langsungnya. Berikut adalah contoh RHK Kepala Dinas dan Kepala Cabang Dinas yang dijadikan pedoman (cascading) oleh jabatan fungsional Pengawas Sekolah di bawah kepemimpinannya.

Contoh RHK Kepala Dinas Pendidikan yang dipedomani (cascading) oleh JF Pengawas Sekolah yang berada di bawah Dinas Provinsi dan Kota/Kabupaten

No Rencana Hasil Kerja (RHK) Indikator Kinerja Individu (IKI)
1 RHK 1  Indikator yang relevan dengan RHK 1
2 RHK 2 Indikator yang relevan dengan RHK 2
3 RHK 3 Indikator yang relevan dengan RHK 3
… dst
n + 1 Terlaksananya transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan daerah melalui pendampingan satuan pendidikan* Meningkatnya kualitas  transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan di seluruh satuan pendidikan 

*)RHK yang dicetak tebal adalah contoh RHK dan penjabaran IKI Kepala Dinas yang dipedomani oleh Pengawas Sekolah  

Contoh RHK Kepala Cabang Dinas yang dipedomani (cascading) oleh JF Pengawas Sekolah yang berada bawah Cabang Dinas/Suku Dinas/Balai Dikmen

No Rencana Hasil Kerja (RHK) Indikator Kinerja Individu (IKI)
1 RHK 1  Indikator yang relevan dengan RHK 1
2 RHK 2 Indikator yang relevan dengan RHK 2
3 RHK 3 Indikator yang relevan dengan RHK 3
… dst
n + 1 Terlaksananya transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan daerah melalui pendampingan satuan pendidikan (sesuai wilayah kerja)* Meningkatnya kualitas  transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan di seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja

*)RHK yang dicetak tebal adalah contoh RHK dan penjabaran IKI Kepala Cabang Dinas yang dipedomani oleh Pengawas Sekolah  

Setelah Kepala Dinas atau Kepala Cabang Dinas menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) seperti tabel di atas (yang dicetak tebal) melalui platform E-Kinerja, maka Pengawas Sekolah yang berada di bawah kepemimpinannya dapat mempedomani dan menyusun RHK sebagai pegawai, dengan mengacu pada variabel-variabel Pengelolaan Kinerja berikut.

Praktik Kinerja

Dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Pengawas Sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung, perlu memilih dan menyepakati indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan oleh Pengawas Sekolah selama periode berjalan.

Indikator ini mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk merencanakan layanan di bidang pendidikan.

Terdapat empat indikator praktik kinerja yang dapat dipilih oleh Pengawas Sekolah. Setiap indikator dirancang untuk memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja akan memberikan manfaat nyata bagi satuan pendidikan dan peserta didik.

Pemilihan indikator praktik kinerja merupakan langkah yang mendukung keteraturan pegawai dalam meningkatkan kinerja secara terarah, melalui Siklus Peningkatan Kinerja.

Perilaku Kerja

Perilaku kerja bagi Pengawas Sekolah mengacu pada tindakan dan sikap dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab, dengan memahami dan memenuhi kebutuhan di satuan pendidikan. Pengawas Sekolah diharuskan memilih perilaku kerja yang akan diprioritaskan berdasarkan aspek yang dianggap penting setiap periode. Berikut merupakan Aspek Perilaku, indikator perilaku; dan Ekspektasi khusus Kepala Dinas Pendidikan : 

a. Berorientasi pelayanan

b. Akuntabel 

c. Kompeten

d. Harmonis

e. Loyal

f. Adaptif

g. Kolaboratif

Pengembangan Kompetensi

Transformasi Pengelolaan Kinerja berfokus pada upaya yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Hal ini dapat dicapai melalui dua variabel utama, yaitu Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja, sementara variabel Pengembangan Kompetensi berperan sebagai proses untuk memperkuat kedua aspek tersebut.

Berikut adalah perbedaan mendasar antara Praktik Kinerja dan Pengembangan Kompetensi

Setiap kategori Pengembangan Kompetensi mencakup kegiatan-kegiatan yang dapat dipilih oleh Pengawas Sekolah pada tahap perencanaan. Pengawas Sekolah akan memilih Rencana Hasil Kerja (RHK) pengembangan kompetensi berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau tindak lanjut diskusi dari observasi praktik kinerja.

Kategori pengembangan kompetensi yang dapat dipilih oleh Pengawas Sekolah meliputi:

  1. Inspirasi untuk diterapkan
  2. Penerapan utuh sebuah praktik
  3. Pengembangan utuh sebuah praktik
  4. Pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program
  5. Kontribusi sebagai penyusun
  6. Kontribusi sebagai penelaah
  7. Kontribusi sebagai pelatih, mentor, atau narasumber
  8. Kontribusi lainnya pada transformasi pembelajaran

Dokumen bukti dukung pengembangan kompetensi akan didiskusikan dan disepakati bersama atasan, sehingga tidak terbatas pada jenis dan format tertentu.

Pelaksanaan Tugas Pokok

Dokumen akuntabilitas adalah dokumen yang secara rutin dihasilkan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas pokoknya, bukan merupakan dokumen tambahan yang baru. Atasan bertugas untuk mengonfirmasi ketersediaan dokumen ini sebagai bagian dari aktivitas keseharian Tugas Pokok Pengawas Sekolah. Perlu diketahui, dokumen akuntabilitas tidak digunakan sebagai instrumen penilaian dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS). Terdapat dua dokumen akuntabilitas Pengawas Sekolah, yaitu:

1. Dokumen Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan Sesuai Binaan: Dokumen ini merupakan form  Diskusi Persiapan yang diisi oleh Pengawas Sekolah di dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) sebelum melaksanakan pendampingan di satuan pendidikan.

2. Dokumen Pelaporan Pendampingan Satuan Pendidikan Sesuai Binaan: Dokumen ini merupakan form  Pendampingan Sekolah yang diisi oleh Pengawas Sekolah di dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) setelah melaksanakan pendampingan di sekolah binaan.

Sebelumnya
Selanjutnya
40469214367641

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk