Pengelolaan Kinerja untuk Pengawas Sekolah terdiri dari lima tahapan penting yang dilaksanakan selama enam bulan dan berlangsung dua kali dalam setahun, sesuai dengan Kepdirjen GTK No 5539/B.B1/HK.03.01/202 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Berikut adalah tahapan Pengelolaan Kinerja yang dimulai dari Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah hingga Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah:
- Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah
- Plotting Tim Kinerja
- Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah
- Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah
- Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah
Tahapan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah
1. Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah
Pemutakhiran data dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian Pengawas Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Pengawas Sekolah menyusun Perencanaan Kinerja. Sebelum menyusun Perencanaan Kinerja, Pengawas Sekolah harus melakukan pemutakhiran data, yang mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk pegawai (NIP), serta Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Untuk informasi lebih lanjut tentang Pemutakhiran data Pengawas Sekolah dapat kunjungi artikel di sini.
2. Plotting Tim Kinerja
Plotting Tim Kinerja dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan kinerja. Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang bertugas untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Pengawas Sekolah. Untuk informasi lebih lanjut Tentang Ploting Tim Kerja dapat kunjungi artikel di sini.
3. Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah
Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah mencakup Penyusunan dan Penetapan SKP. Dalam proses penyusunan rencana SKP ini, Pengawas Sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi Kinerja. Untuk informasi lebih lanjut Tentang Tahapan Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah dapat kunjungi artikel di sini.
4. Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah
Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah merupakan tahap ke empat. Pada tahap ini, Pengawas Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam pelaksanaan rencana kinerja, Pengawas Sekolah mendokumentasikan kinerja yang dilakukan secara periodik dalam rentang waktu bulan Januari hingga Juni (semester pertama) dan bulan Juli hingga Desember (semester kedua).
5. Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah
Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah merupakan tahap akhir dalam proses Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah. Pada tahap ini, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan serta pengembangan karir Pengawas Sekolah yang berbasis pada sistem merit.
Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja sebagai langkah perbaikan untuk periode berikutnya. Evaluasi Kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan.
Komentar
3 komentar
Sangat membantu mengetahui Tupoksi Pengwas
Sangat membantu mengetahui Tupoksi Pengwas
Harap masuk untuk memberikan komentar.