Perencanaan Kinerja dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah hanya dapat dilakukan apabila Kepala Dinas dan/atau Kepala Cabang Dinas telah menyusun SKP di e-Kinerja, sesuai dengan ketentuan PermenpanRB No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN. Dalam hal ini, RHK setiap Pegawai wajib mengacu (cascading) pada RHK atasan langsungnya. Berikut ini adalah contoh RHK Kepala Dinas dan Kepala Cabang Dinas yang dijadikan acuan (cascading) bagi jabatan fungsional Pengawas Sekolah di bawah kepemimpinannya.

Contoh RHK Kepala Dinas Pendidikan yang dipedomani (cascading) oleh JF Pengawas Sekolah yang berada di bawah Dinas Provinsi dan Kota/Kabupaten

No Rencana Hasil Kerja (RHK) Indikator Kinerja Individu (IKI)
1 RHK 1  Indikator yang relevan dengan RHK 1
2 RHK 2 Indikator yang relevan dengan RHK 2
3 RHK 3 Indikator yang relevan dengan RHK 3
… dst
n + 1 Terlaksananya transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan daerah melalui pendampingan satuan pendidikan* Meningkatnya kualitas  transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan di seluruh satuan pendidikan 

*)RHK yang dicetak tebal adalah contoh RHK dan penjabaran IKI Kepala Dinas yang dipedomani oleh Pengawas Sekolah  

Contoh RHK Kepala Cabang Dinas yang dipedomani (cascading) oleh JF Pengawas Sekolah yang berada bawah Cabang Dinas/Suku Dinas/Balai Dikmen

No Rencana Hasil Kerja (RHK) Indikator Kinerja Individu (IKI)
1 RHK 1  Indikator yang relevan dengan RHK 1
2 RHK 2 Indikator yang relevan dengan RHK 2
3 RHK 3 Indikator yang relevan dengan RHK 3
… dst
n + 1 Terlaksananya transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan daerah melalui pendampingan satuan pendidikan (sesuai wilayah kerja)* Meningkatnya kualitas  transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan di seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja

*)RHK yang dicetak tebal adalah contoh RHK dan penjabaran IKI Kepala Cabang Dinas yang dipedomani oleh Pengawas Sekolah  

Penting Untuk Diperhatikan!

  • Pastikan bahwa saat membuat SKP tahun 2025, jabatan terdeteksi berada di Unit Organisasi (UNOR) yang sesuai di Dinas Pendidikan.
  • Kepala Cabang Dinas perlu menunggu Kepala Dinas Provinsi menyelesaikan pembuatan SKP terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses.
  • Setelah menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk periode tertentu melalui e-Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan juga perlu melengkapi SKP tersebut dengan Rencana Hasil Kerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada periode yang sama. Langkah ini penting untuk memastikan keselarasan antara target kinerja individu dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

Panduan Penyusunan Perencanaan SKP dan RHK SPM Oleh Kepala Dinas atau Kepala Cabang DInas melalui E-Kinerja

1. Buka halaman https://kinerja.bkn.go.id/login, lalu klik login, 

2. Masukkan Username dan Password Anda, lalu Klik Sign In. 

3. Selanjutnya, Kepala Dinas dapat memilih Rencana SKP yang telah disusun. Perlu diketahui bahwa Rencana SKP ini berlaku untuk periode tahunan. Berikut langkah-langkah pemilihannya:

  • Pilih Periode Awal
  • Pilih Periode Akhir
  • Pilih Pendekatan
  • Pilih RHK SPM Penugasan sesuai penugasan yang diterima
  • Klik OK untuk menyimpan Rencana SKP

Tampilan Sisi Kepala Dinas Pendidikan

Tampilan dari sisi Kepala Cabang Dinas

Perlu diketahui!

Untuk pemilihan RHK Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penugasan dilakukan berdasarkan penugasan yang diterima oleh masing-masing Kepala Dinas sesuai dengan wilayah administrasinya (Kemendagri Nomor 100.2.2.6/8334/OTDA) .

  • Kepala Dinas Kabupaten akan menerima penugasan dari Bupati.
  • Kepala Dinas Kota akan menerima penugasan dari Walikota.
  • Kepala Dinas Tingkat Provinsi akan menerima penugasan dari Gubernur.
  • Kepala Cabang Dinas atau yang setara perlu menunggu hingga Kepala Dinas Tingkat Provinsi menetapkan SKP terlebih dahulu.

4. Setelah menyusun Rencana SKP, Kepala Dinas Pendidikan dapat melihat rincian Rencana SKP melalui menu Detail SKP.

5. Untuk Kepala Cabang Dinas yang telah menyusun Rencana SKP, Kepala Cabang Dinas dapat melihat rincian Rencana SKP melalui menu Detail SKP

6. Setelah menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk periode tertentu melalui e-Kinerja, Kepala Dinas atau Kepala Cabang Dinas juga perlu melengkapi SKP tersebut dengan Rencana Hasil Kerja (RHK) Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada periode yang sama  dengan mengklik menu "Tambah RHK".

7. Selanjutnya isi rincian RHK sebagai berikut:

  • Klasifikasi RHK: Pilih "SPM - tertaut di Unit Organisasi"
  • Unit Kerja/Tim Kerja: "Dinas Pendidikan"
  • Jenis RHK: "Utama" (terisi otomatis)
  • Rencana Hasil Kerja: (terisi otomatis)
  • Penugasan Dari: Tuliskan pemberi tugas (contoh: "Bupati")
  • Klik "OK" setelah pengisian selesai.

8. Berikut adalah tampilan setelah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berhasil dibuat dan Rencana Hasil Kerja Standar Pelayanan Minimal (RHK SPM) telah ditambahkan

pada periode yang sama.

9. Setelah menyelesaikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan melengkapi Rencana Hasil Kerja (RHK) SPM, Kepala Dinas/Kepala Cabang Dinas dapat mengirimkan dokumen tersebut dengan mengklik tombol "Ajukan SKP" pada periode yang telah ditentukan.

Panduan Penyesuaian Klasifikasi RHK ke SPM - Tertaut di Unit Organisasi

Jika Kepala Dinas/Kepala Cabang Dinas telah membuat SKP dengan Rencana Hasil Kerja (RHK) yang tidak menggunakan klasifikasi "SPM - tertaut di Unit Organisasi", maka perlu dilakukan penyesuaian agar Pengawas Sekolah dapat memulai Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.

Penting!

  • Pastikan tidak ada RHK yang salah klasifikasi sebelum mengajukan SKP.
  • Perubahan hanya bisa dilakukan saat status Draft. Jika sudah diajukan, harus dibatalkan terlebih dahulu.
  • Dengan RHK yang sesuai (SPM - tertaut di Unit Organisasi), proses Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah di Ruang GTK dapat berjalan lancar.

Berikut langkah-langkah revisi RHK pada SKP yang sudah dibuat:

1. Batalkan Pengajuan SKP (Jika Sudah Diajukan)

  • Kepala Dinas / Kepala Cabang Dinas dapat Klik "Batal Ajukan SKP".

  • Sistem akan meminta konfirmasi. Klik "OK" untuk melanjutkan.

  • Status SKP akan berubah kembali menjadi Draft.

2. Hapus RHK yang Tidak Sesuai

  • Pilih dan hapus RHK yang sebelumnya tidak menggunakan klasifikasi SPM - tertaut di Unit Organisasi.

3. Tambahkan RHK Baru dengan Klasifikasi SPM

  • Klik "Tambah RHK".

  • Isi rincian RHK sebagai berikut:
    • Klasifikasi RHK: Pilih "SPM - tertaut di Unit Organisasi"
    • Unit Kerja/Tim Kerja: "Dinas Pendidikan"
    • Jenis RHK: "Utama" (terisi otomatis)
    • Rencana Hasil Kerja: (terisi otomatis)
    • Penugasan Dari: "Bupati" (contoh)
  • Klik "OK" setelah pengisian selesai.

4. Ajukan Kembali SKP

  • Setelah RHK SPM berhasil ditambahkan, klik "Ajukan SKP" untuk mengirimkan SKP yang telah dibuat. 

Sebelumnya
Selanjutnya
40469451988633

Komentar

2 komentar

  • SISWANTO

    kalau skp kepala diknas sudah dibuatkan contohnya, 

    Mohon dibuatkan contoh skp pengawas sekolah

    0
  • Dwimaryono35

    Sampai saat ini, tidak ada menu untuk membuat perencanaan kinerja pengawas sekolah pada akun saya.

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk