Sesuai dengan PermenpanRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, Rencana Hasil Kerja (RHK) seorang Pegawai harus mengacu (cascading) pada RHK milik atasan langsungnya. Oleh karena itu, Kepala Dinas atau Kepala Cabang Dinas terlebih dahulu menyusun RHK dan Indikator Kinerja Individu (IKI) melalui platform E-Kinerja.

Setelah itu, Pengawas Sekolah yang berada di bawah kepemimpinannya dapat mengikuti pedoman tersebut dan menyusun Perencanaan Kinerja sebagai pegawai melalui Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS). Tahap Perencanaan Kinerja ini merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah, yang mencakup tiga langkah lanjutan guna memastikan perencanaan yang efektif dan terarah. Langkah-langkah tersebut adalah:

Penyusunan Perencanaan Kinerja Untuk Pengawas Sekolah

Pada langkah ini, Pengawas Sekolah menyusun rencana untuk tiga aspek penting: Praktik Kinerja, Perilaku Kerja, dan Pengembangan Kompetensi.

Dalam penyusunan Praktik Kinerja, Pengawas Sekolah dapat memilih satu indikator berdasarkan Rapor Pendidikan. Sedangkan, untuk Penyusunan Perilaku Kerja, Pengawas dapat memilih satu indikator dan satu perwujudan di setiap aspek Perilaku Kerja.

Selanjutnya, dalam penyusunan Pengembangan Kompetensi, Pengawas Sekolah dapat memilih satu indikator yang akan menjadi fokus Peningkatan Kinerja. Bagi Pengawas Sekolah yang telah menyelesaikan Refleksi Kompetensi sebelum memilih Pengembangan Kompetensi di tahap Perencanaan Kinerja, Anda akan menerima daftar indikator yang didasarkan pada hasil Refleksi Kompetensi yang telah dikerjakan. Indikator-indikator ini terbagi ke dalam dua kategori: Area Pengembangan dan Kompetensi Terkuat.

Setelah Pengawas Sekolah menyusun Perencanaan Kinerja, langkah selanjutnya adalah mengajukan perencanaan tersebut kepada Tim Kinerja untuk diperiksa. Setelah itu, perencanaan akan dikirimkan kepada Pejabat Penilai Kinerja untuk mendapatkan persetujuan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Cara Menyusun Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah, silakan kunjungi artikel di sini.

Pemeriksaan Perencanaan Kinerja Untuk Tim Kinerja

Setelah Perencanaan Kinerja disusun dan diajukan kepada Tim Kinerja, langkah berikutnya adalah pemeriksaan rencana tersebut. Pada tahap ini, Tim Kinerja melakukan evaluasi terhadap rencana yang telah disusun untuk memastikan bahwa semua aspek penting telah diperhatikan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah rencana tersebut realistis dan dapat dicapai.

Jika Perencanaan Kinerja yang diajukan tidak sesuai, Tim Kinerja dapat mengarahkan Pengawas Sekolah untuk melakukan revisi. Namun, apabila Perencanaan Kinerja telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, Tim Kinerja akan mengirimkan rencana tersebut kepada Pejabat Penilai Kinerja untuk disetujui. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Cara Pemeriksaan Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah oleh Tim Kinerja, silakan kunjungi artikel di sini.

Persetujuan Perencanaan Kinerja

Setelah pemeriksaan selesai, rencana kinerja perlu disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja. Pada tahap ini, Pejabat Penilai Kinerja akan memberikan persetujuan atau melakukan revisi jika diperlukan. Persetujuan ini menandakan bahwa perencanaan kinerja siap untuk dilaksanakan, dan Pengawas Sekolah dapat memulai implementasi rencana melalui Pelaksanaan Kinerja. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Cara Pemeriksaan dan Persetujuan Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah Oleh Pejabat Penilai Kinerja, silakan kunjungi artikel di sini.

Sebelumnya
Selanjutnya
40469470244505

Komentar

6 komentar

  • Sri Rustina Indaryani

    Terimakasih artikel ini sangat membantu saya sebagai pengawas sekolah untuk menyusun perencanaan kiner tahun 2025.

    -1
  • Kartino,.M.Pd

    Sangat membantu, terima kasih

    0
  • Wayangedhe68

    sangat membantu, terima kasih

    0
  • Suhartes

    Jika atasan sebagai pejabat penilai sudah menyusun RHK di e kinerja, tetapi saya selaku pengawas sekolah tetap tidak bisa melakukan perencanaan pengelolaan kinerja.bagaimana solusinya ?

    1
  • Marthen Luter Ubu Leku

    Suhartes sama dengan yang kami di daerah kami, maka hingga saat ini kami belum  bisa berbuat apapun untuk perencanaan kerja 

    0
  • Lowu Dapajiangu

     soasampai kapan batas waktu perencanaan , apakah pleksibel. soalnya kepala dinas sudah membuat SKP tapi kami pengawas belum bisa masuk. adakah solusinya

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk