Akses ke Dashboard Pengelolaan Kinerja merupakan langkah penting untuk bisa melakukan pemantauan Pengelolaan Kinerja dan pengecekan status data pegawai. Untuk dapat mengakses dashboard tersebut, PIC Pengelolaan Kinerja pada Dinas Pendidikan dan UPT (B/BGP, B/BPMP, dan B/BPPMPV) diwajibkan menggunakan Akun belajar.id. Sebelum dapat mengakses Dashboard Pemantauan Pengelolaan Kinerja, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh pengguna untuk memperoleh akses, yaitu:

  • Bagi PIC Pengelolaan Kinerja yang belum pernah memiliki Akun belajar.id dengan domain @dinas dapat mengajukan Akun belajar.id dengan mengikuti langkah-langkah pada Panduan Mendapatkan Akun Belajar.id untuk Dinas Pendidikan
    • Bagi PIC Struktural dengan peran/jabatan Kepala Dinas/Bidang, Kepala Seksi, dan Sekretaris Dinas Pendidikan, maka dapat mengikuti tipe pengajuan akun dengan kode referral
    • Bagi Operator dengan peran/jabatan selain Kepala Dinas/Bidang, Kepala Seksi, Sekretaris Pendidikan, dan Pengawas, maka dapat mengikuti tipe pengajuan akun tanpa kode referral

  • Bagi PIC Pengelolaan Kinerja yang mengajukan pembuatan Akun belajar.id tanpa menggunakan kode referral, perlu diperhatikan bahwa saat mengajukan permohonan, harap mencantumkan Perihal Pengajuan Akun belajar.id untuk akses Alat Bantu Pengelolaan Kinerja
  • Selain itu, pilih Kategori Masalah: Pertanyaan/Kendala Seputar Akun Dinas & Dikbud, kemudian pilih Pengajuan Akun Dinas/Dikbud.

  • PIC Pengelolaan Kinerja pada Dinas Pendidikan yang sudah memiliki Akun belajar.id dengan domain @dinas, namun belum melakukan Aktivasi Akun belajar.id, dapat melakukan Aktivasi Akun belajar.id dengan mengikuti  Panduan Aktivasi Akun belajar.id
  • PIC Pengelolaan Kinerja yang telah melakukan aktivasi Akun belajar.id dengan domain @dinas namun mengalami kendala lupa password, dapat melakukan reset password dengan mengikuti Panduan Mengganti (Reset) Password Akun belajar.id.
  • PIC Pengelolaan Kinerja yang telah mengaktifkan Akun belajar.id dengan domain @dinas dapat mengajukan akses ke Dashboard Pemantauan Pengelolaan Kinerja melalui formulir s.id/akunbidPICdinas. Tindak lanjut hasil pengisian formulir ini hanya dapat diperkenankan bagi PIC Pengelolaan Kinerja di Dinas Pendidikan.

Setelah Anda berhasil mengakses Dashboard Pemantauan Pengelolaan Kinerja, Anda dapat memulai pemantauan serta pengecekan status data pegawai Pengelolaan Kinerja di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawab Anda. Informasi lebih lanjut Tentang Cara Menggunakan Dashboard Pemantauan Pengelolaan Kinerja dapat kunjungi artikel di sini.

Sebelumnya
Selanjutnya
40469584794777

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk