Berikut merupakan panduan untuk melakukan Sinkro Penilaian Ruang GTK di E-Kinerja dari sudut pandang pegawai:

1. Buka menu SKP lalu pilih SKP Penilaian yang mau di sinkronkan.

2. Klik Sinkro Penilaian Ruang GTK

Berikut merupakan panduan untuk melakukan Sinkro Penilaian Ruang GTK di E-Kinerja dari sudut pandang Admin Instansi:

1. Buka menu Log Sinkronisasi Ruang GTK. Daftar pegawai yang sudah sukses sinkro SKP, akan memilki tombol Sinkro Penilaian Ruang GTK

2. Klik Sinkro Penilaian Ruang GTK

Perlu diketahui!

  • Sinkron Penilaian Periodik hanya dapat dilakukan apabila instansi telah:
    • Menggunakan "Tipe Periodik" yang konsisten, baik bulanan maupun triwulanan.
    • Memastikan tidak terdapat duplikasi pada "Angka Periodik" yang diinput.
  • Jika seluruh prasyarat telah terpenuhi, tombol "Sinkro Penilaian Ruang GTK" akan muncul secara otomatis dan dapat diklik untuk memulai proses sinkron penilaian

3. Jika Sinkro Penilaian Ruang GTK telah berhasil dilakukan, terdapat dua kemungkinan kondisi yang dapat terjadi:

Kondisi 1: Terdapat Data Penilaian Periodik Baru

  • Terdapat data penilaian periodik baru yang dihasilkan di Pengelolaan Kinerja.
  • Data penilaian periodik di E-Kinerja belum sama dengan data di Pengelolaan Kinerja sebelum sinkronisasi.
  • Setelah proses sinkronisasi, data penilaian periodik dari Pengelolaan Kinerja dialirkan ke E-Kinerja, sehingga data di kedua platform menjadi sama.
  • Pegawai dapat melihat informasi pembaruan data penilaian periodik berdasarkan data terbaru yang berasal dari Pengelolaan Kinerja.

Kondisi 2: Tidak Terdapat Data Penilaian Periodik Baru

  • Tidak terdapat data penilaian periodik baru yang dihasilkan di Pengelolaan Kinerja.
  • Data penilaian periodik di E-Kinerja sudah sama dengan data penilaian periodik di Pengelolaan Kinerja.
  • Karena tidak ada pembaruan, tidak ada data baru yang dialirkan ke E-Kinerja.

4. Apabila Sinkron Penilaian Ruang GTK tidak berhasil dilakukan, Anda akan menerima notifikasi error. Berikut adalah masing-masing notifikasi error beserta penyebab dan tindak lanjut yang dapat dilakukan ketika Anda mengalami kendala tersebut:

Error #1: "Terdapat 2 Tipe Periodik di Periode"

  • Penyebab:
    Instansi memiliki dua macam tipe periode, yaitu bulanan dan triwulanan.
  • Tindak Lanjut:
    Admin Instansi harus melakukan pembaruan tipe periode, memilih satu tipe periode saja, baik bulanan atau triwulanan.

Error #2: "Terdapat Angka Periodik yang Duplikat di Periode"

  • Penyebab:
    Instansi sudah memiliki satu jenis tipe periode, namun terdapat angka periodik yang terduplikasi.
  • Tindak Lanjut:
    Admin Instansi harus melakukan pembaruan angka periodik untuk menghilangkan duplikasi angka periodik.

Error #3: "Tidak Terdapat Periode yang Memiliki Data Tipe Periodik/Angka Periodik"

  • Penyebab:
    Instansi belum memiliki periode yang terisi dengan tipe periodik atau angka periodik yang sesuai.
  • Tindak Lanjut:
    Admin Instansi harus memperbarui periode agar memiliki tipe periodik dan angka periodik yang sesuai.
Sebelumnya
Selanjutnya
40469616274841

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk