Fitur Sinkronisasi Penilaian Periodik dirancang untuk mendukung kelancaran integrasi data penilaian antara Pengelolaan Kinerja dan Platform E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui fitur ini, data penilaian periodik pegawai dapat tersinkron secara langsung dari Pengelolaan Kinerja ke E-Kinerja.

Perlu diketahui!

  • Fitur Sinkro Penilaian Periodik di e-kinerja hanya dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah.
  • Pengawas Sekolah dapat melakukan Penilaian Periodik dengan melakukan pengisian secara manual melalui e-Kinerja. 

Melalui fitur ini, data penilaian yang dihasilkan di Pengelolaan Kinerja akan ditarik secara proaktif oleh E-Kinerja. Fitur Sinkro Penilaian Ruang GTK dapat diakses oleh Pegawai maupun Admin Instansi.

  • Pegawai: melalui menu SKP pada platform E-Kinerja, atau melalui tautan resmi di sini.
  • Admin Instansi: melalui menu Log Sinkronisasi Ruang GTK pada platform e-Kinerja, atau melalui tautan resmi di sini.

Prasyarat untuk Melakukan Sinkronisasi Penilaian Periodik

Agar sinkronisasi berjalan dengan baik, beberapa prasyarat harus dipenuhi:

  1. Pembuatan SKP di Pengelolaan Kinerja hingga Disepakati
    Pegawai harus memastikan bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) telah dibuat di Pengelolaan Kinerja hingga status "Disepakati."
  2. Aliran Data SKP ke E-Kinerja
    Data SKP yang telah disepakati di Pengelolaan Kinerja harus sudah berhasil mengalir ke E-Kinerja agar bisa diberikan  penilaian. Jika SKP belum berhasil mengalir ke e-Kinerja, dapat dilakukan Sinkro SKP sesuai petunjuk di sini.
  3. Data Penilaian Periodik di Pengelolaan Kinerja
    Data penilaian periodik hanya akan dihasilkan oleh Pengelolaan Kinerjaberdasarkan aktivitas pengelolaan kinerja selama periode terkait (bulanan/triwulanan).
  4. Periode Terstandarisasi di E-Kinerja
    Instansi terkait harus memastikan periode yang terstandarisasi (bulanan/triwulanan) telah dibuat di E-Kinerja melalui menu Manajemen Periode.

Jika salah satu prasyarat ini tidak terpenuhi, maka proses sinkronisasi penilaian periodik tidak dapat dilakukan.

 

Proses Penghasilan Data Penilaian Periodik di Pengelolaan Kinerja

Bagaimana Pengelolaan Kinerja Menghasilkan Data Penilaian Periodik?

Data penilaian periodik dihasilkan setelah pegawai menyelesaikan dan menyepakati SKP di Pengelolaan Kinerja. Penilaian hanya dapat dihitung untuk periode setelah SKP disepakati.
Sebagai contoh, jika SKP disepakati di Pengelolaan Kinerja pada Maret 2024, maka data penilaian untuk Januari dan Februari 2024 tidak akan tersedia.

Penilaian periodik dihitung menggunakan formula yang mengacu pada aktivitas pengelolaan kinerja selama periode tersebut. Ruang GTK menghasilkan dua jenis data:

  1. Rating Hasil Kerja
  2. Rating Perilaku Kerja

Data ini kemudian dialirkan ke E-Kinerja, di mana sistem akan mengonversi kedua rating tersebut menjadi predikat kinerja periodik.

Kapan Data Penilaian Periodik Dihasilkan?

Data penilaian periodik di Pengelolaan Kinerja dihasilkan paling lambat pada minggu kedua  bulan berikutnya.
Sebagai contoh, data untuk September akan dihasilkan paling lambat pada minggu kedua  Oktober. Setelah data tersedia, barulah sinkronisasi dapat dilakukan.

Apa yang Terjadi Jika Data Penilaian Belum Tersedia?

Apabila data penilaian periodik belum tersedia di Pengelolaan Kinerja, maka:

  • Data tidak dapat dialirkan ke E-Kinerja.
  • Data kinerja periodik pegawai pada periode terkait di E-Kinerja akan kosong.

 

Pengaturan Periode yang Terstandarisasi di E-Kinerja

Siapa yang Membuat Periode di E-Kinerja?

Periode di E-Kinerja dibuat oleh Admin Instansi, seperti BKD atau BKPSDM, melalui menu Manajemen Periode.

Bagaimana Cara Membuat Periode yang Terstandarisasi?

Agar periode dianggap valid, Admin Instansi wajib:

  1. Membuat periode dalam format bulanan atau triwulanan.
  2. Mengisi Tipe Periodik dan Angka Periodik tanpa adanya data yang duplikat.

Durasi periode periodik selain bulanan/triwulanan, seperti per semester, tidak dianggap memenuhi standar oleh aplikasi e-Kinerja sehingga proses sinkronisasi tidak dapat dilakukan.

Konsekuensi Jika Periode Tidak Valid

Apabila periode yang dibuat tidak sesuai standar, maka sinkronisasi penilaian periodik tidak dapat dilakukan. Admin Instansi perlu memperbaiki periode agar memenuhi standar yang berlaku. Setelah perbaikan selesai, pegawai atau Admin Instansi di instansi terkait dapat melanjutkan proses sinkronisasi.

Sinkronisasi penilaian periodik antara Pengelolaan Kinerja dan E-Kinerja mempermudah integrasi data penilaian kinerja pegawai, mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kinerja. Dengan memenuhi prasyarat dan memastikan periode yang terstandarisasi, fitur ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pegawai maupun instansi terkait.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah penggunaan fitur Sinkronisasi Penilaian Ruang GTK Anda dapat mengunjungi menu SKP di platform E-Kinerja atau mengikuti panduan Cara SInkron Penilaian PMM di E-Kinerja

Sebelumnya
Selanjutnya
40469642048793

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk