Apabila dalam proses sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja (PKG), Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) dengan e-Kinerja BKN yang dilakukan oleh pegawai tidak berhasil, maka pesan error akan muncul dan dapat dilihat oleh pegawai serta Admin Instansi. Pesan error ini penting untuk dilakukan tindak lanjut perbaikan data sumber data terkait. Untuk Pegawai yang mengalami kendala saat melakukan Sinkro Ruang GTK akan mendapatkan contoh tampilan pesan error sebagai berikut : 

Pesan error yang didapatkan oleh pegawai akan diteruskan kepada Admin Instansi yang dapat memantau keseluruhan proses serta melakukan tindak lanjut yang sesuai agar pengaliran data dapat diteruskan. Berikut merupakan tampilan untuk Admin Instansi ketika melihat rekapitulasi kendala sinkron Ruang GTK yang dialami oleh pegawai. 

 

Berikut ini adalah daftar jenis pesan error tersebut beserta cara tindak lanjutnya untuk menyelesaikan kendala yang terjadi.

Perlu diketahui!

  • Admin Instansi dimaksud adalah Admin Instansi sesuai kewenangan masing-masing Kementerian. Apabila Anda termasuk dalam naungan Kemendikdasmen, maka Anda dapat menghubungi BKD
  • Untuk mengetahui Admin Instansi yang relevan bagi Anda, lakukan pengecekan mandiri dengan langkah-langkah berikut:
    • Silakan mengakses e-Kinerja Anda dan kunjungi laman https://kinerja.bkn.go.id/profil.
    • Cek pada bagian INSTANSI.
    • Instansi yang muncul pada halaman tersebut adalah Instansi yang relevan dan dapat membantu Anda.

Pesan Error di Kepala Sekolah & Guru

#1 - Tombol sinkron Ruang GTK tidak muncul di e-Kinerja

Diperlukan pembaruan data NIP pegawai pada Verval PTK yang sesuai dengan SIASN

Tindak Lanjut

Untuk memperbaiki masalah di mana tombol Sinkro Ruang GTK tidak muncul di e-Kinerja, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  • Pegawai memberikan data NIP yang terdaftar di SIASN kepada Operator Sekolah: Pegawai perlu memberikan informasi NIP yang tercatat di SIASN kepada Operator Sekolah untuk memastikan konsistensi data.
  • Operator Sekolah melakukan pembaruan NIP dari pegawai pada Verval PTK: Setelah menerima data NIP dari pegawai, Operator Sekolah harus melakukan pembaruan NIP pada sistem Verval PTK agar data yang tercatat menjadi sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pegawai.
  • Tunggu Waktu Proses: Dalam waktu beberapa hari setelah peremajaan NIP dilakukan, guru dapat melihat tombol Sinkro Ruang GTK di e-Kinerja. Proses peremajaan NIP memerlukan waktu untuk disinkronkan dengan e-Kinerja, sehingga diperlukan sedikit kesabaran untuk menunggu proses tersebut selesai. Apabila guru belum melihat tombol Sinkro Ruang GTK, maka pegawai dapat meminta Admin Instansi untuk memasukkan NIP guru sebagai pengguna Pengelolaan Kinerja melalui fitur “User Management” yang dapat dilihat di akses admin e-Kinerja milik Admin Instansi tersebut.

Perbaikan Identitas pada saat Verval PTK dengan respon "data tidak sesuai dengan Dukcapil"

Tindak Lanjut. 

  • Anda dapat berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk melakukan pembaruan NIP di Verval PTK

Belum ada tombol sinkro Ruang GTK di e-Kinerja BKN, namun sudah berhasil melakukan pembaruan NIP di Verval PTK

Tindak Lanjut.

  • Anda dapat menghubungi Admin BKD untuk menambahkan Anda sebagai User Ruang GTK melalui menu "User Ruang GTK". Setelah itu, tombol sinkro Ruang GTK akan muncul di e-Kinerja,
  • Selanjutnya, jika Anda sudah berhasil melakukan pembaruan Verval PTK, maka Anda dapat menekan tombol sinkro Ruang GTK.

#2 - Pegawai belum membuat SKP di Ruang GTK

Pegawai belum menyusun perencanaan di Ruang GTK hingga mendapat persetujuan dari atasan dan mencapai kesepakatan 

Tindak Lanjut

  • Pegawai terkait melanjutkan proses perencanaan di Pengelolaan Kinerja, memastikan bahwa semua rencana telah disetujui oleh atasan dan disepakati bersama. Dalam waktu 1x24 jam setelah perencanaan selesai dibuat di Pengelolaan Kinerja, pegawai dapat mencoba kembali tombol Sinkron Ruang GTK di e-Kinerja untuk memperbarui data dan memastikan keselarasan dengan sistem.

#3 - Data Unit Kerja Pegawai tidak terdaftar di Referensi Unit Kerja

Data unit organisasi (unor) dari pegawai terkait terdeteksi tidak aktif di e-Kinerja dan/atau SIASN. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi dan pembaruan data agar semua informasi pegawai dapat diproses dengan akurat dalam sistem.

Tindak Lanjut

  • Admin Instansi melakukan perbaikan di e-Kinerja dan SIASN. Admin Instansi memastikan bahwa unit organisasi (unor) terkait di kedua sistem tersebut berstatus aktif, karena sinkronisasi Ruang GTK akan gagal jika salah satu di antaranya tidak aktif. Setelah perbaikan selesai, pegawai maupun Admin Instansi dapat mencoba kembali sinkronisasi Ruang GTK.

#4 - Nama Sekolah atau Nama Unor tidak sama dengan data Ruang GTK

Terdapat perbedaan nama sekolah yang ada di Dapodik dengan nama unit organisasi (unor) yang ada di SIASN/e-Kinerja. Ada dua potensi penyebab terjadinya kesalahan ini:

  • Kondisi A: Terdapat perbedaan nomenklatur antara Dapodik dengan SIASN/e-Kinerja (contoh: di Dapodik tertulis "SD Negeri 4 Pagi", sedangkan di SIASN/e-Kinerja tertulis "SDN 4 Pagi").
  • Kondisi B: Unor dari pegawai belum diperbarui di SIASN/e-Kinerja (contoh: di Dapodik tertulis sekolah yang baru "SD Negeri 5 Petang", namun di SIASN/e-Kinerja masih terdata sekolah yang lama "SD Negeri 7 Pagi").
  • Kondisi C: Unor dari pegawai belum diperbarui di Dapodik (contoh: di Dapodik tertulis sekolah yang lama “SD Negeri 9 Petang, namun di SIASN/e-Kinerja sudah terdata sekolah yang baru “SD Negeri 13 Pagi”)

Jika Pegawai masuk dalam Kondisi A: Pegawai dapat melanjutkan proses Sinkron Ruang GTK.
Jika Pegawai masuk ke dalam Kondisi B atau Kondisi C: Pegawai diharapkan melakukan perbaikan data terlebih dahulu sesuai dengan Tindak Lanjut dan mencoba kembali Sinkron Ruang GTK setelah perbaikan data dilakukan.

 

Tindak Lanjut

Perbaikan dilakukan oleh admin instansi di e-Kinerja dan SIASN.

  • Dalam Kondisi A: Admin instansi dapat mengetahui perbedaan nama unor yang terdapat di Pengelolaan Kinerja melalui menu Log Sinkronisasi Ruang GTK di e-Kinerja. Admin kemudian dapat melakukan pembaruan nama unor pada menu Manajemen Unor.
  • Dalam Kondisi B: Admin instansi dapat melakukan pembaruan unor dari pegawai melalui menu Manajemen Pegawai di e-Kinerja.

Perbaikan dilakukan oleh Operator Sekolah.

  • Dalam Kondisi C: Guru melaporkan perpindahan sekolah kepada Operator Sekolah mengenai perpindahan sekolah yang terjadi. Operator Sekolah kemudian dapat memperbarui data sekolah yang sesuai di Dapodik.

#5 - Unit Kerja atasan tidak ditemukan

Unit organisasi (unor) dari pegawai terkait di e-Kinerja tidak memiliki unit kerja atasan.

Tindak Lanjut

Perbaikan dilakukan oleh Admin Instansi di e-Kinerja:

  • Periksa Unor: Admin Instansi memastikan bahwa seluruh unit organisasi (unor) sekolah di e-Kinerja memiliki unit kerja atasan yang sesuai melalui menu Manajemen Unor.
  • Perbaikan Unor: Menu Manajemen Unor: Admin Instansi menggunakan menu Manajemen Unor untuk memeriksa dan menambahkan unit kerja atasan pada seluruh unor sekolah yang tidak memilikinya.
  • Sinkronisasi Ulang: Setelah perbaikan dilakukan, Admin Instansi dapat mencoba kembali proses menekan Sinkro Ruang GTK di e-Kinerja untuk memastikan bahwa semua data telah diperbarui dan tersinkronisasi dengan benar.

#6 - xApiKey does not exists in whitelist

Terdapat maintenance di aplikasi e-Kinerja sehingga tidak dapat mengambil data Pengelolaan Kinerja untuk sementara waktu.

Tindak Lanjut

Tindak lanjut dilakukan oleh tim pengembang e-Kinerja berdasarkan laporan dari pegawai:

Pelaporan Error oleh Pegawai: Pegawai yang mengalami pesan error di e-Kinerja melakukan screenshot dan mencatat waktu kejadian untuk dilakukan pelaporan ke HelpDesk BKN.

Pengiriman Laporan ke Helpdesk BKN: Pegawai mengirimkan screenshot pesan error beserta waktu kejadian kepada helpdesk BKN melalui tautan: https://support-siasn.bkn.go.id/ .

#7 - Data status kepegawaian di Ruang GTK tidak terdaftar sebagai ASN

Error jenis ini berpotensi muncul pada pegawai yang belum terdaftar sebagai ASN berdasarkan data Pengelolaan Kinerja

Tindak Lanjut:

  1. Pegawai melakukan pengecekan data status kepegawaian di Dapodik.
  2. Pegawai meminta bantuan operator Dapodik agar melakukan pembaruan status kepegawaian menjadi salah satu dari: PNS / PPPK / CPNS / PNS Diperbantukan
  3. Setelah beberapa hari, data status kepegawaian dari pegawai akan diperbarui dan proses Sinkro Ruang GTK dapat kembali dicoba.
  4. Jika setelah 1 minggu proses Sinkro Ruang GTK belum dapat dilakukan, harap Hubungi Kami di Pusat Informasi ULT untuk edukasi tindak lanjut.

#8 - Unexpected period value

Untuk sementara waktu, terdapat isu teknis dalam sinkronisasi data dengan Pengelolaan Kinerja.

Tindak Lanjut:

  1. Pelaporan oleh Pegawai:
    • Pegawai melakukan screenshot atas pesan error yang terjadi di aplikasi e-Kinerja.
  2. Pengiriman Laporan ke Helpdesk BKN:

#9 - Request failed with status code 500

Terdapat isu teknis sinkronisasi data dengan Pengelolaan Kinerja untuk sementara waktu

Tindak Lanjut:

Pelaporan oleh Pegawai:

  • Pegawai melaporkan masalah dengan melakukan screenshot atas pesan error yang terjadi di e-Kinerja.

Pengiriman Laporan ke Helpdesk BKN:

#10 - Data PNS ID belum padan antara SIASN dengan Pengelolaan Kinerja

Diperlukan pembaruan data NIP pegawai pada Verval PTK yang sesuai dengan SIASN

Tindak Lanjut

Jika mengalami kendala gagal sinkron di E-Kinerja dengan notifikasi Gagal melakukan sinkro Ruang GTK dikarenakan Data PNS ID belum pada antara SIASN dengan Pengelolaan Kinerja, maka  Anda dapat mengikuti langkah-langkah tindak lanjut berikut:

  1. Periksa Data Kependudukan:
    • Pastikan data kependudukan/identitas (NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, dll.) pada Dukcapil sudah sesuai.
  2. Koordinasi dengan Operator Sekolah:
    • Anda dapat berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk memastikan data pada Dapodik dan Verval PTK. Jika perlu, hubungi Admin Instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian untuk memastikan bahwa data di SIASN sudah sesuai dengan Dukcapil.
  3. Pemutakhiran Data Kepegawaian:
    • Jika menemukan ketidaksesuaian data kepegawaian (NIP, Nama Atasan, NPSN, Nama Sekolah, dll.) di Verval PTK atau data BKN/SIASN, lakukan pemutakhiran data di Sistem BKN. Silahkan hubungi Operator Sekolah atau bagian kepegawaian di instansi Anda untuk melakukan pengecekan ulang dan memastikan bahwa pemutakhiran data yang diinput sudah sesuai.
    • Jika Anda mengalami kendala saat melakukan pemutakhiran data di Sistem BKN, Anda juga dapat menghubungi dan berkonsultasi dengan HelpDesk BKN pada tautan berikut: https://support-siasn.bkn.go.id/.
  4. Tunggu Proses Pembaruan Data:
    • Setelah melakukan pemutakhiran data, harap menunggu proses pembaruan data kependudukan maupun kepegawaian dengan estimasi 3 hari ke depan.

Jika setelah pemutakhiran data Anda masih mengalami kendala seperti "Data Pribadi tidak padan," "Data Sekolah tidak padan," atau "Data Atasan tidak padan," Anda dapat melakukan konsultasi dengan Admin BKD untuk memperbaiki data yang tidak padan. Pastikan untuk merujuk pada Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM saat melakukan perbaikan.

Setelah melakukan pemutakhiran data, Anda dapat menunggu dengan estimasi waktu pembaruan selama 3 hari ke depan.

#11 - JavaScript Error: Type Error : cannot read properties of undefined(reading 'unor_id')

 

Tindak Lanjut

  • Pegawai dapat menginfokan ke Admin Instansi terkait untuk menambahkan pegawai ke e-Kinerja, di menu Admin Manajemen Ekinerja.

#12 - SKP yang ada memiliki Unor yang berbeda dengan Pegawai saat ini

Tindak Lanjut

  • Jika unor SKP sebelumnya salah, maka Anda dapat melanjutkan sinkron dengan mengklik "Tetap Lakukan Sinkro"
  • Jika unor SKP sebelumnya betul, dan ternyata pindah unor baru mohon jangan mengklik "Tetap Lakukan Sinkro" dikarenakan SKP tersebut akan terhapus. Pindahkan unor yang sesuai di e-Kinerja dan lakukan Sinkro Ruang GTK setelah pemindahan berhasil.

#13 - Pengguna Pengelolaan Kinerja tidak dapat menambah SKP setelah tahun 2023, silahkan buat SKP di Pengelolaan Kinerja /sinkro data Ruang GTK

Tindak Lanjut

  • Untuk membuat SKP, hanya bisa dilakukan dengan melakukan sinkron data Ruang GTK. Jika pegawai tidak merasa sebagai pengguna Pengelolaan Kinerja, mereka dapat menghubungi Admin e-Kinerja di instansi terkait untuk dihapus dari pengguna Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja.
  •  

#14 - Tidak ada RHK yang terdeteksi di Pengelolaan Kinerja

Tindak Lanjut

  • Pastikan SKP yang diajukan ke Atasan sudah diSetujui atasan dan disepakati

Pesan Error di Guru

#15- Data SKP Organisasi belum dibuat oleh atasan

Atasan guru (Kepala Sekolah) pada unor terkait belum membuat SKP di e-Kinerja

Tindak Lanjut:

  • Atasan Guru (Kepala Sekolah) atau Admin Instansi dapat memperbaiki di e-Kinerja dengan dua opsi berikut:
    • Opsi A: Kepala Sekolah melakukan sinkronisasi di e-Kinerja, berdasarkan informasi yang diberikan oleh guru.
    • Opsi B: Admin Instansi melakukan sinkronisasi Ruang GTK untuk Kepala Sekolah terkait di e-Kinerja.

Jika Sinkron Ruang GTK untuk Kepala Sekolah di e-Kinerja berhasil, baik guru maupun Admin Instansi dapat mencoba kembali tombol Sinkro Ruang GTK di e-Kinerja.

#16 - Atasan Pegawai tidak sama dengan data Peengelolaan Kinerja

Terdapat perbedaan data Kepala Sekolah yang terdaftar di Pengelolaan Kinerja dengan yang ada di e-Kinerja/SIASN

Tindak Lanjut:

Admin Instansi melakukan perbaikan data di e-Kinerja dan SIASN dengan langkah-langkah berikut:

  1. Identifikasi Perbedaan Atasan:
    • Admin Instansi menggunakan menu Log Sinkronisasi Ruang GTK di e-Kinerja untuk mengetahui perbedaan atasan yang terdapat di Pengelolaan Kinerja.
  2. Pembaruan Data Atasan:
    • Setelah mengetahui perbedaan atasan, Admin Instansi melakukan pembaruan data atasan unor di e-Kinerja dan SIASN sesuai dengan informasi yang ada di Pengelolaan Kinerja.
  3. Sinkron Ruang GTK untuk Pegawai Terkait:
    • Setelah dilakukan pembaruan data, maka Admin Instansi dapat melakukan sinkron Ruang GTK untuk pegawai terkait, sehingga data yang tersinkronisasi di e-Kinerja dan SIASN menjadi akurat.

#17 - Tidak ada RHK yang bisa dikaitkan

Terdapat RHK Kepala Sekolah yang belum sesuai dengan konten RHK di Pengelolaan Kinerja

Tindak Lanjut:

Atasan Guru (Kepala Sekolah) atau Admin Instansi dapat memperbaiki data di e-Kinerja dengan dua opsi berikut:

  • Opsi A: Kepala Sekolah melakukan sinkronisasi di e-Kinerja, berdasarkan informasi yang diberikan oleh guru.
  • Opsi B: Jika Sinkron Ruang GTK untuk Kepala Sekolah di e-Kinerja berhasil, baik guru maupun Admin Instansi dapat mencoba kembali Sinkron Ruang GTK di e-Kinerja.

Pesan Error di Guru sebagai Plt. Kepala Sekolah

#18 - Pegawai tidak memiliki SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah di Pengelolaan Kinerja.

Terdapat Pegawai tidak memiliki SKP sebagai PLt. Kepala Sekolah di Pengelolaan Kinerja

Jika saat mengklik tombol "Sinkro data PLT Ruang GTK", data pegawai di Pengelolaan Kinerja tidak terdaftar sebagai PLT, maka lakukan tindak lanjut di bawah ini:

Tindak Lanjut:

Silakan cek kembali akun Pengelolaan Kinerja untuk memastikan apakah pegawai sudah terdaftar sebagai Plt. atau belum. Jika belum, perbaikan data perlu dilakukan di sisi Pengelolaan Kinerja.

#19 - Pegawai tidak terdaftar sebagai Plt. kepala Sekolah di e-Kinerja

Jika data sebagai PLT di Pengelolaan Kinerja sudah sesuai tetapi di e-Kinerja belum terdaftar sebagai PLT, maka akan muncul error seperti gambar di bawah

Tindak Lanjut:

Silakan menginformasikan kepada Admin Instansi untuk menambahkan Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah.

#20 - Jumlah SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah di Pengelolaan Kinerja tidak sesuai dengan data Plt.Kepala Sekolah di E-kinerja.

Jika jumlah data sebagai Plt. di Pengelolaan Kinerja berbeda dengan di e-Kinerja, misalnya pegawai terdaftar sebagai Plt. di 2 sekolah di Pengelolaan Kinerja, tetapi hanya terdaftar sebagai Plt. di 1 sekolah di e-Kinerja, akan muncul error seperti gambar di bawah.

Tindak Lanjut:

  • Silahkan menghubungi admin e-Kinerja jika memang data sebagai Plt. masih kurang agar bisa ditambahkan.

Sebelumnya
Selanjutnya
40469659322777

Komentar

2 komentar

  • Diana Agustini

    Saya mengalami kendala #14
    Sudah saya Pastikan SKP yang diajukan ke Atasan sudah diSetujui atasan dan
    disepakati
    Tetapi masih belum bisa singkron juga mohon bantuannya

    0
  • Kesi Iswanti

    Sekolah kami nama unornya berbeda antara SD Negeri dan SDN. tadi menurut penjelasan masih bisa lanjut. akan tetapi setelah dicoba tetap tidak bisa. mohon solusinya

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk