Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Variabel Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) Tahun 2025
Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) terdiri atas empat variabel utama yang menjadi acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan Predikat Kinerja. Variabel-variabel tersebut meliputi:
- Pelaksanaan Tugas Pokok
- Praktik Kinerja
- Perilaku Kerja
- Pengembangan Kompetensi
Variabel-variabel ini menjadi komponen pembentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru, yang selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem e-Kinerja BKN. Berikut adalah penjelasan masing-masing variabel dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG):
Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) terdiri atas empat variabel utama yang menjadi acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan Predikat Kinerja. Variabel-variabel tersebut meliputi:
- Pelaksanaan Tugas Pokok
- Praktik Kinerja
- Perilaku Kerja
- Pengembangan Kompetensi
Variabel-variabel ini menjadi komponen pembentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru, yang selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem e-Kinerja BKN. Berikut adalah penjelasan masing-masing variabel dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG):
Pelaksanaan Tugas Pokok
Pelaksanaan tugas pokok meliputi aspek-aspek berikut:
-
Pemahaman Guru terhadap Tugas Pokok (5M)
Guru memahami tugas pokoknya, termasuk dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah. Dokumen akuntabilitas ini bukan merupakan dokumen tambahan, tetapi meliputi:- Kurikulum satuan pendidikan
- Rangkuman kehadiran guru
- Surat tugas atau keputusan terkait tugas tambahan guru
-
Pelaksanaan Tugas Pokok Sehari-hari
Guru melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya secara konsisten. Dokumen akuntabilitas berfungsi sebagai rekam jejak pelaksanaan tugas sehari-hari. -
Penyajian Dokumen Akuntabilitas
Guru menunjukkan dokumen akuntabilitas tugas pokoknya secara langsung kepada atasan, tanpa perlu mengunggahnya ke dalam sistem. -
Konfirmasi oleh Kepala Sekolah
Kepala Sekolah memverifikasi ketersediaan dan keabsahan dokumen akuntabilitas tugas pokok guru. Konfirmasi dilakukan dengan memastikan bahwa isi dokumen sudah sesuai dan memadai.
Cakupan Dokumen Akuntabilitas
Catatan :
- Penamaan Dokumen di atas bukan nomenklatur untuk membuat dokumen baru; penamaan dokumen mungkin bisa berbeda di lapangan. Silakan baca kolom ‘Penjelasan’ untuk mencari padanannya.
Praktik Kinerja
Pada tahap penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Guru bersama Kepala Sekolah sebagai atasan langsung memilih dan menyepakati sub indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan.
Sub Indikator Praktik Kinerja mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D1: Praktik Pembelajaran. Terdapat delapan sub indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Pemilihan indikator praktik kinerja merupakan langkah yang mendukung keteraturan pegawai dalam meningkatkan kinerja secara terarah, melalui Siklus Peningkatan Kinerja.
Perilaku kerja
Perilaku Kerja merujuk pada tindakan dan sikap Guru dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab, dengan memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan. Guru bersama Kepala Sekolah dapat berdiskusi untuk menentukan dan menyepakati fokus perilaku yang perlu ditingkatkan dalam periode tertentu.
Prinsip BERAKHLAK ASN telah dikontekstualisasikan ke dalam rutinitas pekerjaan Guru. Untuk itu, Guru hanya perlu memilih satu fokus perilaku dari tujuh aspek perilaku yang tersedia. Pemilihan fokus perilaku kerja ini diutamakan berdasarkan prioritas aspek yang dianggap paling relevan dan penting oleh satuan pendidikan dalam setiap periode.
Berikut adalah aspek perilaku, indikator perilaku, dan ekspektasi khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan:
a. Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d. Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi Guru dimulai dengan diskusi antara Guru dan Kepala Sekolah untuk menyepakati indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan. Indikator ini mengacu pada Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Dalam proses ini, Guru hanya perlu memilih satu indikator kompetensi sebagai prioritas pengembangan. Pelaksanaan kegiatan pengembangan disesuaikan dengan indikator tersebut, tanpa batasan minimal jam pelajaran (JP) atau poin, serta tanpa pembatasan jenis kegiatan. Jumlah dan jenis kegiatan disepakati bersama Kepala Sekolah, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat relevan dan mendukung peningkatan kompetensi Guru.
Setelah menyelesaikan kegiatan pengembangan, Guru diwajibkan menuliskan refleksi hasil belajar yang mencakup pembelajaran yang diperoleh selama kegiatan berlangsung. Tidak ada format baku untuk penulisan refleksi, sehingga Guru dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Refleksi ini akan dibaca oleh Kepala Sekolah yang kemudian mempertimbangkan kualitas pembelajaran dalam proses penilaian kinerja. Berdasarkan refleksi tersebut, Kepala Sekolah juga dapat mengadakan dialog lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak hasil belajar terhadap praktik kinerja Guru.
Guru tidak perlu mengunggah bukti pendukung seperti sertifikat ke dalam sistem. Fokus utama pengembangan kompetensi adalah pada hasil refleksi dan dampaknya terhadap peningkatan kinerja Guru di satuan pendidikan. Dengan pendekatan ini, pengembangan kompetensi diharapkan menjadi bagian integral dalam proses peningkatan kualitas pembelajaran.
Tentang Variabel Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) Tahun 2024
Pengelolaan Kinerja Guru terdiri atas empat variabel utama yang menjadi acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan Predikat Kinerja. Variabel-variabel tersebut meliputi:
- Praktik Kinerja
- Perilaku Kerja
- Pengembangan Kompetensi
- Tugas Tambahan
Variabel-variabel ini menjadi komponen untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru, yang selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem e-Kinerja BKN. Berikut adalah penjelasan masing-masing variabel dalam Pengelolaan Kinerja Guru:
1. Praktik Kinerja
Pada tahap penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Guru bersama Kepala Sekolah sebagai atasan langsung memilih dan menyepakati sub indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan.
Sub Indikator Praktik Kinerja mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D1: Praktik Pembelajaran. Terdapat delapan sub indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Pemilihan indikator praktik kinerja merupakan langkah yang mendukung keteraturan pegawai dalam meningkatkan kinerja secara terarah, melalui Siklus Peningkatan Kinerja.
2. Perilaku kerja
Perilaku Kerja merujuk pada tindakan dan sikap Guru dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab, dengan memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan. Guru bersama Kepala Sekolah dapat berdiskusi untuk menentukan dan menyepakati fokus perilaku yang perlu ditingkatkan dalam periode tertentu.
Prinsip BERAKHLAK ASN telah dikontekstualisasikan ke dalam rutinitas pekerjaan Guru. Untuk itu, Guru hanya perlu memilih satu fokus perilaku dari tujuh aspek perilaku yang tersedia. Pemilihan fokus perilaku kerja ini diutamakan berdasarkan prioritas aspek yang dianggap paling relevan dan penting oleh satuan pendidikan dalam setiap periode.
Berikut adalah aspek perilaku, indikator perilaku, dan ekspektasi khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan:
a. Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d. Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
3. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi Guru diawali dengan diskusi antara Guru dan Kepala Sekolah untuk menyepakati Rencana Hasil Kerja yang perlu ditingkatkan. Dalam proses ini, disarankan untuk mencapai rentang poin minimal 32 atau lebih, sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023. Poin tersebut diperoleh melalui pemilihan Rencana Hasil Kerja yang efektif dan memberikan dampak positif bagi pengembangan diri, komunitas pendidikan, serta Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda dalam menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
1. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
- Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
No | Rencana Hasil Kerja | Catatan | Bukti Dukung | Poin (statis) |
1 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. | Sertifikat Topik / Dokumen Relavan Lainnya | 8 |
2 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat | 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. | Laporan | 8 |
3 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik | 3 kegiatan setara 36 poin. | Sertifikat | 36 |
4 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. | Sertifikat | 8 |
5 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
6 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah | 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. | Sertifikat | 128 |
7 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi | 1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. | Sertifikat | 8 |
8 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan | 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. | Sertifikat | 24 |
9 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan | 1 kegiatan setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
10 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang | 1 penghargaan setara 12 poin. | Piagam | 12 |
11 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Aksi Nyata setara 6 poin. | Laporan | 6 |
12 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Cerita Praktik setara 6 poin. | Laporan | 6 |
13 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Perangkat Ajar setara 6 poin. | Laporan | 6 |
14 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Cerita Praktik yang terbit di Ruang GTK setara 12 poin. | Cerita Praktik yang terbit di Ruang GTK | 12 |
15 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Perangkat Ajar yang terbit di Ruang GTK setara 24 poin. | Perangkat Ajar yang terbit di Ruang GTK | 24 |
16 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di Ruang GTK setara 6 poin. | Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di Ruang GTK | 6 |
17 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. | Sertifikat | 12 |
18 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 kegiatan setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
2. Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.
- Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja.
- Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
- Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin
3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
4. Tugas Tambahan
Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar
Perlu diketahui!
- Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
- Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
- Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.
Apa Dasar Hukum Tugas Tambahan di Pengelolaan Kinerja?
Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
-
Permendikbud 15/2018
- Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
- Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
- Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41
Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.
Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan. Berikut adalah daftar opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:
No | Jenjang | Daftar Tugas Tambahan | Dasar Hukum |
1 | SMP, SMA, SMK | Wakil Kepala Satuan Pendidikan | Permendikbud 15/2018 |
2 | Semua jenjang | Kepala Perpustakaan | Permendikbud 15/2018 |
3 | SMK | Ketua Program Keahlian | Permendikbud 15/2018 |
4 | SMP, SMA, SMK | Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory | Permendikbud 15/2018 |
5 | Semua jenjang | Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu | Permendikbud 15/2018 |
6 | SMP, SMA, SMK | Wali Kelas | Permendikbud 15/2018 |
7 | SMP, SMA, SMK | Pembina OSIS | Permendikbud 15/2018 |
8 | Semua jenjang | Pembina Ekstrakurikuler | Permendikbud 15/2018 |
9 | Semua jenjang | Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) | Permendikbud 15/2018 |
10 | Semua jenjang | Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) | Permendikbud 15/2018 |
11 | SMK | Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) | Permendikbud 15/2018 |
12 | Semua jenjang | Guru Piket | Permendikbud 15/2018 |
13 | SMK | Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) | Permendikbud 15/2018 |
14 | Semua jenjang | Penilai Kinerja Guru | Permendikbud 15/2018 |
15 | Semua jenjang | Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional | Permendikbud 15/2018 |
16 | Semua jenjang | Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi | Permendikbud 15/2018 |
17 | Semua jenjang | Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota | Permendikbud 15/2018 |
18 | Semua jenjang | Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah | Permendikbud 15/2018 |
19 | Semua jenjang | Operator Dapodik | Permendikbud No. 79/2015 |
20 | Semua jenjang | Bendahara Sekolah | Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022 |
21 | Semua jenjang | Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) | Permendikbudristek No. 46/2023 |
Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.
Tentang Bukti Dukung
Guru diminta untuk mengunggah dokumen sebagai Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja. Bukti tersebut merupakan dokumentasi kegiatan yang dikumpulkan selama proses pelaksanaan kinerja. Berikut adalah jenis dokumen yang perlu diunggah:
1. Dokumen RPP / Modul Ajar
Pengunggahan RPP/Modul Ajar bersifat opsional pada tahap pengumpulan dokumen persiapan. Jika diunggah, dokumen ini akan digunakan untuk mendukung proses observasi kelas.
- Format: PDF
- Ukuran Maksimal: 10 MB
- Dokumen ini bertujuan memberikan panduan dalam pelaksanaan pembelajaran.
2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi
Guru wajib mengunggah bukti pengembangan kompetensi yang relevan sesuai dengan kegiatan yang telah disepakati bersama atasan.
Ketentuan Sertifikat:
- Tanggal Penerbitan: Setelah 1 Januari 2023.
- Status Penggunaan: Belum pernah digunakan pada periode Pengelolaan Kinerja sebelumnya.
- Persetujuan: Telah didiskusikan dan disetujui oleh atasan.
-
Format: PDF
-
Ukuran Maksimal: 10 MB
Bukti Dukung dari Pelatihan Mandiri:
Fitur Pelatihan Mandiri menyediakan Surat Keterangan Selesai Topik yang dapat diunduh setelah menyelesaikan modul pelatihan dan post-test, tanpa menunggu validasi Sertifikat Aksi Nyata. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti pendukung. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Selesai Topik di Pelatihan Mandiri untuk Pengembangan Kompetensi silakan kunjungi artikel ini.
Bukti dukung yang diperoleh dari Pelatihan Mandiri dan diunggah untuk pengembangan kompetensi tidak terbatas pada sertifikat, tetapi juga bisa berupa dokumen relevan lainnya sesuai dengan kegiatan yang diikuti. Pastikan bukti dukung tersebut telah diketahui dan disepakati bersama dengan atasan Anda.
Jenis Bukti Dukung Lainnya:
- Dokumen relevan sesuai kegiatan yang diikuti.
- Bukti karya yang dipublikasikan pada Ruang GTK.
- Sertifikat pelatihan dari Ruang GTK atau sumber lainnya.
Informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung dapat ditemukan pada artikel di sini.
No | Rencana Hasil Kerja | Catatan | Bukti Dukung |
1 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. | Sertifikat Topik / Dokumen Relavan Lainnya |
2 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat | 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. | Laporan |
3 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik | 3 kegiatan setara 36 poin. | Sertifikat |
4 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. | Sertifikat |
5 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. | Sertifikat |
6 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah | 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. | Sertifikat |
7 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi | 1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. | Sertifikat |
8 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan | 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. | Sertifikat |
9 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan | 1 kegiatan setara 4 poin. | Sertifikat |
10 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang | 1 penghargaan setara 12 poin. | Piagam |
11 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Aksi Nyata setara 6 poin. | Laporan |
12 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Cerita Praktik setara 6 poin. | Laporan |
13 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Perangkat Ajar setara 6 poin. | Laporan |
14 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Cerita Praktik yang terbit di Ruang GTK setara 12 poin. | Cerita Praktik yang terbit di Ruang GTK |
15 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Perangkat Ajar yang terbit di Ruang GTK setara 24 poin. | Perangkat Ajar yang terbit di Ruang GTK |
16 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di Ruang GTK setara 6 poin. | Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di Ruang GTK |
17 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. | Sertifikat |
18 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 kegiatan setara 4 poin. | Sertifikat |
3. Bukti Dukung Tugas Tambahan
Guru diminta untuk mengunggah Bukti Dukung Tugas Tambahan sebagai bagian dari pelaksanaan kinerja. Dokumen yang diunggah harus memenuhi kriteria berikut:
- Format: PDF
- Ukuran Maksimal: 10 MB
Jenis Dokumen yang Diunggah:
- Surat Kerja atau Surat Tugas yang diberikan oleh Atasan.
- Surat Laporan Tugas Pelaksanaan sebagai bukti penyelesaian tugas tambahan.
- Kedua dokumen ini harus digabungkan dalam satu file PDF.
Ketentuan Tambahan:
- Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah diberikan.
- Jika tugas yang diberikan tidak termasuk dalam daftar Tugas Tambahan yang tersedia, Guru dapat melewati tahap pengisian ini dan melanjutkan ke halaman berikutnya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengunggah Bukti Dukung, silakan kunjungi artikel di sini.
No | Jenjang | Daftar Tugas Tambahan | Dasar Hukum |
1 | SMP, SMA, SMK | Wakil Kepala Satuan Pendidikan | Permendikbud 15/2018 |
2 | Semua jenjang | Kepala Perpustakaan | Permendikbud 15/2018 |
3 | SMK | Ketua Program Keahlian | Permendikbud 15/2018 |
4 | SMP, SMA, SMK | Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory | Permendikbud 15/2018 |
5 | Semua jenjang | Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu | Permendikbud 15/2018 |
6 | SMP, SMA, SMK | Wali Kelas | Permendikbud 15/2018 |
7 | SMP, SMA, SMK | Pembina OSIS | Permendikbud 15/2018 |
8 | Semua jenjang | Pembina Ekstrakurikuler | Permendikbud 15/2018 |
9 | Semua jenjang | Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) | Permendikbud 15/2018 |
10 | Semua jenjang | Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) | Permendikbud 15/2018 |
11 | SMK | Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) | Permendikbud 15/2018 |
12 | Semua jenjang | Guru Piket | Permendikbud 15/2018 |
13 | SMK | Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) | Permendikbud 15/2018 |
14 | Semua jenjang | Penilai Kinerja Guru | Permendikbud 15/2018 |
15 | Semua jenjang | Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional | Permendikbud 15/2018 |
16 | Semua jenjang | Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi | Permendikbud 15/2018 |
17 | Semua jenjang | Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota | Permendikbud 15/2018 |
18 | Semua jenjang | Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah | Permendikbud 15/2018 |
19 | Semua jenjang | Operator Dapodik | Permendikbud No. 79/2015 |
20 | Semua jenjang | Bendahara Sekolah | Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022 |
21 | Semua jenjang | Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) | Permendikbudristek No. 46/2023 |
Komentar
9 komentar
Terimakasih, sudah sangat jelas dan membantu.
Mudah-mudahan lebih simpel, sehingga mudah difahami dan dilaksanakan.
Kendaraan pengelolaan ekinerja tidak bisa sinkron pmm dengan keterangan belum di review oleh atasan tetapi setelah dilaporkan ke kepala sekolah sudah dinilai di pmm begitu pun sudah dilaporkan ke dinas pendidikan setempat tetapi katanya sudah di review
Saya kepala sekolah di SDN ENTROP KOTA JAYAPURA .Ada 3 guru baru di sekolah saya tapi belum muncul di pengelolaan kinerja mohon solusinya
Selamat Sore, Ibu Margaretha Paelo
Terkait kendala yang Ibu alami, kami iinformasikan untuk dapat melakukan pembaruan data dapodik Satuan Pendidikan untuk masing - masing Guru.
Terima kasih.
Selamat malam. ijin saya menautkn email belajar id ko ndak bisa2 mohon pencerahannya
mohon izin bertanya, " saya baru melakukan tahap perencanaan dan persetujuan di pengelolaan kinerja di bulan Februari 2025 kemarin, kok tiba-tiba sudah selesai dan ada pemberitahuan, "Atasan anda sudah menyelesaikan tahap akhir", dan saya tidak bisa ngapa-ngapain lagi.... mohon petunjuknya pak/bu....
terus untuk tahun 2024 kemarin, ada 1 orang guru honor sudah saya nilai tapi tidak muncul dalam penetapan nilai tapi masih tetap disuruh mengirim nilai guru, kok tiba2 sekarang muncul perintah "lakukan penilaian susulan", sementara saya tidak bisa mengkliknya lagi, mhn pencerahannya.....
Kami dari SD negeri 3 Kedewatan mohon izin bertanya, " guru saya baru melakukan tahap perencanaan dan persetujuan di pengelolaan kinerja di bulan Februari 2025 kemarin,pengelolaan kinerja di bulan Februari 2025 kemarin, kok tidak bisa menyepakati dan saya tidak bisa ngapa-ngapain lagi.... mohon petunjuknya bapak/ibu terimakasih
Harap masuk untuk memberikan komentar.