Setelah Anda memastikan status penerimaan via laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id, untuk penarikan dana PIP, penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti: 

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
  • Fotokopi KTP orang tua 
  • Buku tabungan (rekening Simpel) 

 

Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:

  • Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI. 
  • Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI. 
  • Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI. 

 

Perlu diketahui bahwa waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya. Tetapi seluruh peserta perlu memahami tiga aturan penarikan dana PIP, yaitu:

  1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
    Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.
    I
    nformasi terkait aktivasi rekening PIP dapat diakses di laman berikut.
  2. Penarikan Langsung Melalui Bank
    Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.
  3. Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit
    Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Sebelumnya
Selanjutnya
40657004419225

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk