Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat usia sekolah menengah yang terkendala oleh hambatan geografis dan/atau ekonomi (kemiskinan) sehingga berdampak pada pembangunan sumberdaya manusia di Wilayah Papua, Daerah khusus, dan Repatriasi. Program ADEM ini terbagi menjadi tiga kategori:

  1. Program ADEM Wilayah Papua
    Diperuntukkan bagi putra-putri Orang Asli Papua (OAP) lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat di wilayah Papua yang bertujuan untuk percepatan pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Putra-putri tersebut didaftarkan untuk melanjutkan pendidikan jenjang menengah (SMA/SMK) terbaik yang ada di 6 Provinsi, meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali;
  1. Program ADEM Daerah Khusus
    Diperuntukkan bagi putra putri terbaik yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk disekolahkan pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terbaik yang berada di Kotamadya wilayah Provinsi yang bersangkutan;
  1. Program ADEM Repatriasi
    Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari Community Learning Center (CLC) atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang kemudian disekolahkan pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) terbaik yang berada di wilayah Indonesia.

 

Seleksi dan Pengusulan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah

  • Calon SIswa mendaftar kepada panitia Seleksi ADEM di wilayah masing-masing
  • Panitia Seleksi ADEM adalah Atase Pendidikan/Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri/Dinas Pendidikan Provinsi Asal siswa yang dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota dan/atau Lembaga/Yayasan di bawah kewenangannya.
  • Panitia Seleksi ADEM melakukan seleksi sesuai ketentuan Puslapdik dan dapat menambahkan kriteria tambahan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan calon siswa ADEM sesuai dengan Kuota.
  • Atase Pendidikan/Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri/Dinas Pendidikan Provinsi Asal siswa menetapkan calon siswa ADEM sesuai kuota kemudian mendaftarkan dan mengusulkan melalui sistem yang dikembangkan Puslapdik.

 

Penetapan

  • Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi calon siswa ADEM
  • Siswa yang diusulkan dan memenuhi persyaratan Bantuan ADEM ditetapkan sebagai penerima Bantuan ADEM oleh Kepala Puslapdik melalui surat keputusan penerima Bantuan ADEM.
Sebelumnya
Selanjutnya
40681331852953

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk