Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Variabel Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2025
Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) terdiri atas empat variabel utama yang menjadi acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan Predikat Kinerja. Variabel-variabel tersebut meliputi:
- Pelaksanaan Tugas di Satuan Pendidikan
- Praktik Kinerja
- Perilaku Kerja
- Pengembangan Kompetensi
Variabel-variabel ini menjadi komponen pembentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kepala Sekolah, yang selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem e-Kinerja BKN. Berikut adalah penjelasan masing-masing variabel dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):
1. Pelaksanaan Tugas di Satuan Pendidikan
Pelaksanaan tugas di satuan Pendidikan meliputi aspek-aspek berikut:
-
Pemahaman Kepala Sekolah terhadap Tugas di Satuan Pendidikan
Kepala Sekolah memahami tugas di Satuan Pendidikan , termasuk dokumen akuntabilitas yang perlu dimiliki oleh Satuan Pendidikan. Dokumen akuntabilitas ini bukan merupakan dokumen tambahan, tetapi meliputi:- Kurikulum Satuan Pendidikan
- Perencanaan Satuan Pendidikan
- Laporan Satuan Pendidikan
- Rangkuman Kehadiran Guru
-
Pelaksanaan Tugas Pokok Sehari-hari
Kepala Sekolah melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya secara konsisten. Dokumen akuntabilitas berfungsi sebagai rekam jejak pelaksanaan tugas sehari-hari. -
Penyajian Dokumen Akuntabilitas
Guru menunjukkan dokumen akuntabilitas tugas pokoknya secara langsung kepada atasan, tanpa perlu mengunggahnya ke dalam sistem. -
Konfirmasi oleh Kepala Sekolah
Kepala Sekolah memverifikasi ketersediaan dan keabsahan dokumen akuntabilitas tugas pokok guru. Konfirmasi dilakukan dengan memastikan bahwa isi dokumen sudah sesuai dan memadai.
Cakupan Dokumen Akuntabilitas
Catatan :
- Penamaan Dokumen di atas bukan nomenklatur untuk membuat dokumen baru; penamaan dokumen mungkin bisa berbeda di lapangan. Silakan baca kolom ‘Penjelasan’ untuk mencari padanannya.
2. Praktik Kinerja
Pada tahap penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Kepala Sekolah bersama Pengawas Sekolah sebagai Tim Kinerja dapat berdiskusi untuk memilih dan menyepakati sub-indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan. Sub-indikator praktik kinerja ini mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D3: Kepemimpinan Pembelajaran. Terdapat delapan sub-indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Pemilihan Sub-indikator praktik kinerja merupakan langkah penting yang mendukung keteraturan pegawai dalam meningkatkan kinerja secara terarah melalui Siklus Peningkatan Kinerja.
Pada tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan diminta untuk memilih minimal satu target perilaku yang ingin dipelajari selama tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja. Penting bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah atau Atasan untuk memahami bahwa sub-indikator yang dipilih pada tahap perencanaan selaras dengan target perilaku yang ditampilkan pada halaman pengisian formulir Diskusi Persiapan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sub-indikator yang dipilih telah sesuai dengan target perilaku yang telah ditetapkan.
Untuk memudahkan pemahaman, Anda dapat melakukan pengecekan pada tabel informasi yang disediakan di bawah ini. Tabel tersebut memberikan gambaran jelas mengenai keterkaitan antara sub-indikator Praktik Kinerja dan Target Perilaku yang ingin dipelajari.
Anda dapat melakukan pengecekan terhadap Sub-indikator dan Target Perilaku yang telah dipilih, serta membandingkannya dengan data yang tersedia pada tabel di atas. Jika setelah pengecekan Anda menemukan ketidaksesuaian (seperti contoh gambar di bawah), Anda dapat melakukan perubahan target perilaku sesuai dengan kondisi masing-masing yang dapat dilihat pada informasi selanjutnya.
Info Penting!
- Penyemperunaan Sistem pada Target Perilaku untuk Indikator Praktik Kinerja Kepala Sekolah periode 2025 telah selesai. Selanjutnya, Tim Kinerja atau kepala Dinas Pendidikan dapat memastikan kembali bahwa Sub-Indikator dan Target Perilaku yang dipilih oleh Kepala Sekolah saling berkaitan sesuai dengan tujuan yang dipelajari. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sub-Indikator dan Target Perilaku yang dipilih oleh Kepala Sekolah, Anda dapat mengunjungi artikel terkait melalui tautan beriku ini.
Setelah dilakukan penyempurnaan di sistem pada Formulir Diskusi Persiapan, Anda perlu melakukan pengecekan kembali berdasarkan kondisi berikut:
-
Formulir Diskusi Persiapan Belum Dikumpulkan
- Lakukan pengecekan dan pastikan Sub-indikator serta target perilaku yang dipilih telah sesuai dengan tujuan pembelajaran Anda sebelum Formulir Diskusi Persiapan dikumpulkan.
-
Formulir Diskusi Persiapan sudah dikumpulkan, tetapi belum ada Observasi atau Rating Observasi dari Tim Kinerja
- Lakukan pengecekan kembali untuk memastikan Sub-indikator dan target perilaku yang dipilih sesuai dengan tujuan pembelajaran Anda.
-
- Jika target perilaku yang dipilih sebelumnya tidak sesuai dengan upaya pembelajaran Anda, Anda dapat mengajukan perubahan Target Perilaku dengan mengikuti panduan yang tersedia di artikel ini.
-
Formulir Diskusi Persiapan Sudah Dikumpulkan dan Rating Observasi Sudah Diberikan oleh Tim Kinerja
- Lakukan pengecekan kembali untuk memastikan Sub-indikator dan target perilaku yang dipilih sesuai dengan tujuan pembelajaran Anda.
- Jika target perilaku yang dipilih sebelumnya tidak sesuai dengan upaya pembelajaran Anda dan sebelumnya telah ada Rating Observasi yang sudah diberikan oleh Tim Kinerja, Anda dapat mengajukan perubahan Target Perilaku dengan mengikuti panduan yang tersedia di artikel ini.
- Selain itu, jika diperlukan, proses observasi oleh Tim Kinerja atau atasan dapat dilakukan kembali untuk mendukung perkembangan dan pencapaian target perilaku yang baru.
3. Perilaku kerja
Perilaku Kerja merujuk pada tindakan dan sikap Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab, dengan memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan. Kepala Sekolah bersama Tim Kinerja dapat berdiskusi untuk menentukan dan menyepakati fokus perilaku yang perlu ditingkatkan dalam periode tertentu.
Prinsip BERAKHLAK ASN telah dikontekstualisasikan ke dalam rutinitas pekerjaan Kepala Sekolah. Untuk itu, Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu fokus perilaku dari tujuh aspek perilaku yang tersedia. Pemilihan fokus perilaku kerja ini diutamakan berdasarkan prioritas aspek yang dianggap paling relevan dan penting oleh satuan pendidikan dalam setiap periode.
Berikut adalah aspek perilaku, indikator perilaku, dan ekspektasi khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan:
a. Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d. Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
4. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi Kepala Sekolah dimulai dengan diskusi antara Kepala Sekolah dan Kepala DInas atau Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) untuk menyepakati indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan. Indikator ini mengacu pada Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Dalam proses ini, Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu indikator kompetensi sebagai prioritas pengembangan. Pelaksanaan kegiatan pengembangan disesuaikan dengan indikator tersebut, tanpa batasan minimal jam pelajaran (JP) atau poin, serta tanpa pembatasan jenis kegiatan. Jumlah dan jenis kegiatan disepakati bersama Kepala Dinas atau Pengawas Sekolah (Tim Kinerja), sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat relevan dan mendukung peningkatan kompetensi Kepala Sekolah.
Setelah menyelesaikan kegiatan pengembangan, Kepala Sekolah diwajibkan menuliskan refleksi hasil belajar yang mencakup pembelajaran yang diperoleh selama kegiatan berlangsung. Tidak ada format baku untuk penulisan refleksi, sehingga Kepala Sekolah dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Refleksi ini akan dibaca oleh Kepala Dinas yang kemudian mempertimbangkan kualitas pembelajaran dalam proses penilaian kinerja. Berdasarkan refleksi tersebut, Kepala Dinas juga dapat mengadakan dialog lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak hasil belajar terhadap praktik kinerja Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah tidak perlu mengunggah bukti pendukung seperti sertifikat ke dalam sistem. Fokus utama pengembangan kompetensi adalah pada hasil refleksi dan dampaknya terhadap peningkatan kinerja Kepala Sekolah di satuan pendidikan. Dengan pendekatan ini, pengembangan kompetensi diharapkan menjadi bagian integral dalam proses peningkatan kualitas pembelajaran.
Tentang Variabel Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2024
Pengelolaan Kinerja Kepala Sekola tterdiri atas empat variabel utama yang menjadi acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan Predikat Kinerja. Variabel-variabel tersebut meliputi:
- Praktik Kinerja
- Perilaku Kerja
- Pengembangan Kompetensi\
- Dokumen Akuntabilitas
Variabel-variabel ini menjadi komponen pembentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kepala Sekolah, yang selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem e-Kinerja BKN. Berikut adalah penjelasan masing-masing variabel dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah:
1. Praktik Kinerja
Pada tahap penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Kepala Sekolah bersama Pengawas Sekolah sebagai Tim Kinerja dapat berdiskusi untuk memilih dan menyepakati sub indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan.
Sub Indikator Praktik Kinerja mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D3: Kepemimpinan Pembelajaran. Terdapat delapan sub indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Pemilihan indikator praktik kinerja merupakan langkah yang mendukung keteraturan pegawai dalam meningkatkan kinerja secara terarah, melalui Siklus Peningkatan Kinerja.
2. Perilaku kerja
Perilaku Kerja merujuk pada tindakan dan sikap Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab, dengan memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan. Kepala Sekolah bersama Tim Kinerja dapat berdiskusi untuk menentukan dan menyepakati fokus perilaku yang perlu ditingkatkan dalam periode tertentu.
Prinsip BERAKHLAK ASN telah dikontekstualisasikan ke dalam rutinitas pekerjaan Kepala Sekolah. Untuk itu, Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu fokus perilaku dari tujuh aspek perilaku yang tersedia. Pemilihan fokus perilaku kerja ini diutamakan berdasarkan prioritas aspek yang dianggap paling relevan dan penting oleh satuan pendidikan dalam setiap periode.
Berikut adalah aspek perilaku, indikator perilaku, dan ekspektasi khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan:
a. Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d. Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
3. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi Kepala Sekolah diawali dengan diskusi antara Kepala Sekolah dan atasan untuk menyepakati Rencana Hasil Kerja yang perlu ditingkatkan. Dalam proses ini, disarankan untuk mencapai rentang poin minimal 32 atau lebih, sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023. Poin tersebut diperoleh melalui pemilihan Rencana Hasil Kerja yang efektif dan memberikan dampak positif bagi pengembangan diri, komunitas pendidikan, serta Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda dalam menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
1. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda .
- Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
No | Rencana Hasil Kerja | Catatan | Bukti Dukung | Poin |
1 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik | 3 kegiatan setara 36 poin. | Sertifikat | 36 |
2 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang | 1 pengakuan atau penghargaan setara 12 poin. | Piagam | 12 |
3 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. | Sertifikat | 8 |
4 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Perangkat Ajar yang terbit di Ruang GTK setara 24 poin. | Perangkat Ajar yang terbit di Ruang GTK | 24 |
5 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di Ruang GTK setara 6 poin. | Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di Ruang GTK | 6 |
6 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Cerita Praktik setara 6 poin. | Laporan | 6 |
7 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Cerita Praktik yang terbit di Ruang GTK setara 12 poin. | Cerita Praktik yang terbit di Ruang GTK | 12 |
8 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Aksi Nyata setara 6 poin. | Laporan | 6 |
9 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Perangkat Ajar setara 6 poin. | Laporan | 6 |
10 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat | 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. | Laporan | 8 |
11 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. | Sertifikat | 12 |
12 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan | 1 kegiatan setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
13 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
14 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi | 1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. | Sertifikat | 8 |
15 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. | Sertifikat Topik | 8 |
16 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
17 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah | 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. | Sertifikat | 128 |
18 | Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan | 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. | Sertifikat | 24 |
2. Poin dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.
- Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja.
- Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
- Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin
3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
4. Dokumen Akuntabilitas
Dokumen akuntabilitas adalah dokumen yang secara sehari-hari memang dikerjakan dan dihasilkan oleh pegawai dalam menjalankan kinerja. Bukan tambahan dokumen baru. Dokumen akuntabilitas tidak menjadi penilaian pengelolaan kinerja Kepala Sekolah. Berikut ini penjelasan terkait dengan masing-masing dokumen tersebut.
Cakupan Dokumen Akuntabilitas
Catatan :
- Penamaan Dokumen di atas bukan nomenklatur untuk membuat dokumen baru; penamaan dokumen mungkin bisa berbeda di lapangan. Silakan baca kolom ‘Penjelasan’ untuk mencari padanannya.
Komentar
18 komentar
Saya mengharapkan kebijakan dari kementerian agar sekolah fokus pada standar pendidikan yang berlaku, tidak ada beban dari instansi lainnya seperti dari DLH, Depkes dll (Adiwiyata, SSK, Ramah anak, dll) karena jika akan diadakan sekolah sehat hendaknya instansi tersebut yang memerlukan langsung turun langsung ke sekolah. Karena saya yakin dalam standar pendidikan itu sudah lengkap. sehingga kerja guru nggak terganggu. Terima kasih.
Terimakasih sangat membantu kami
Apakah akun belajar kepala sekolah tetap @admin...... atau berubah ke @guru........
Selamat Sore. Bpk HERIKARTONO
Terkait kendala yang Bapak alami, kami informasikan bahwa Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, baik bagi Kepala Sekolah Definitif maupun Plt. Kepala Sekolah, dilakukan menggunakan akun belajar.id dengan domain @admin.
Terima kasih.
Selamat Sore. Bpk Rasidi
Terima kasih atas saran dan masukan yang Bapak berikan.
saya ingin mengubah tanggal observasi praktik kinerja sebagai atasan.sudah mengajukan perubahan sejak 2 minggu yang lalu
Terima kasih telah dimudahkan cara merancangan proses penilaian kinerja semoga hal ini betul betul lebih bermakna dan aflikatif.
Terimakasih sudah mempermudah kami
Terimakasih Untuk Kami Mengembangkan Ilmu🙏🙏
Alhamdulillah, terima kasih sangat membantu
Masih perlu diperbaiki indikator perilaku kinerja pada aspek b. akuntabel. Tks
Semoga lebih simpel dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja
Alhamdulillah. Semoga perubahan ini lebih sederhana dan bermakna dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja kepala sekolah.
Terima kasih.
Tingkatkan progres kepala sekolah paud hingga SMA/SMK
Perbahan yg baru,semoga membawa kita menjadi lebih mudah dan simple mengerjakannya.
Sangat membantu bahkan menuntun kami dalam melaksanakan Tugas dan tanggung jawab kami. Terimakasih
Terimakasih informasinya ..
Alhamdulillah dapat dijadikan pedoman pada saat pemdampingan
Harap masuk untuk memberikan komentar.