Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Cara Mengisi Dokumen Pengembangan Kompetensi Tahun 2025

Setelah Anda menyelesaikan kegiatan Pengembangan Kompetensi berdasarkan indikator kompetensi yang telah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja, Anda dapat mengisi dokumen Pengembangan Kompetensi dengan menyampaikan inspirasi yang diperoleh serta bagaimana menerapkan inspirasi tersebut untuk kemajuan  pengembangan kompetensi. Berikut panduan pengisian dokumen Pengembangan Kompetensi:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Kepala Sekolah, lalu pilih ‘Sebagai Pegawai’, kemudian klik ‘Refleksi’ untuk memulai Pelaksanaan Kinerja.

2. Isi kolom yang tersedia dengan refleksi hasil belajar, termasuk pembelajaran atau inspirasi yang diperoleh selama kegiatan pengembangan kompetensi.

Catatan Penting:
Anda tidak perlu mengunggah bukti pendukung untuk pengembangan kompetensi, tetapi pastikan refleksi Anda menggambarkan proses dan hasil yang relevan.

3. Klik tombol "Simpan Draft" jika Anda ingin berhenti sejenak dan melanjutkan pengisian dokumen Pengembangan Kompetensi di waktu lain.

4. Klik tombol "Kirim ke Atasan" jika Anda telah selesai mengisi dokumen Pengembangan Kompetensi dan ingin mengirimkannya kepada atasan.

5. Anda telah berhasil mengirimkan dokumen Pengembangan Kompetensi kepada atasan. Perlu diingat bahwa dokumen yang telah dikirim tidak dapat diubah kembali.

Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi Tahun 2024

Cara Mengunggah Dokumen Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi 

1. Klik ‘Kumpulkan’ untuk mulai mengunggah dokumen Pengembangan Kompetensi 

2. Klik tombol 'Kumpulkan' untuk mengunggah dokumen dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja. 

3. Klik 'Unggah' untuk mengunggah dokumen pengembangan kompetensi. Perlu diketahui bahwa jumlah dokumen yang diunggah bersumber dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui selama penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perlu diketahui!

  • Dokumen yang diunggah memiliki format PDF
  • Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB

4.  Anda bisa memilih salah satu cara unggah, baik melalui perangkat laptop/komputer Anda maupun melalui Bukti Karya.

Unggah bukti dukung melalui Perangkat / Komputer

  • Klik ‘Unggah Dokumen’ melalui perangkat laptop/komputer.
  • Pilih dokumen bukti dukung yang ingin diunggah melalui perangkat Anda. 
  • Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung. 

 

Unggah bukti dukung melalui Bukti Karya

  • Klik ‘Ambil Karya’ melalui Bukti Karya.
  • Pilih Kategori Karya dari bukti dukung yang ingin diunggah. 

  • Pilih Karya yang ingin diunggah sebagai bukti dukung 

5. Klik 'Kumpulkan' jika dokumen yang diunggah sudah sesuai. Klik ‘Hapus’ Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dan ingin mengunggah kembali dengan dokumen yang benar.

6. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengunggah dokumen pengembangan kompetensi dan akan kembali melakukan kembali di lain waktu.

7. Klik ‘Cek’ untuk melihat tampilan dokumen yang sudah diunggah. 

8 Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk dokumen pengembangan kompetensi dikumpulkan. Jika dokumen sudah sesuai, klik ‘Kumpulkan’. Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan tidak bisa dilakukan perubahan kembali. 

9. Anda telah berhasil mengumpulkan dokumen pengembangan kompetensi. 

Cara Ubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja Untuk Kepala Sekolah Tahun 2024

Fitur Ubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah tersedia di Pengelolaan Kinerja Guru. Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Kepada Kepala Sekolah dalam menyesuaikan RHK pada Pengembangan Kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru. 

Perubahan dalam Rencana Hasil Kerja di Pengembangan Kompetensi juga berdampak pada bukti dukung yang akan diunggah oleh Anda. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan bagaimana perubahan ini akan menyesuaikan bukti dukung yang diperlukan dalam Pengelolaan Kinerja Anda.

Perlu diketahui!

  • Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Atasan sebagai pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.
  • Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat Kepala Sekolah membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.
  • Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan.pada RHK tersebut.
  • Rencana Hasil Kerja di tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan Kinerja. 

Sebelum melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi, Anda wajib untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Atasan agar rencana RHK tetap sesuai dengan ekspektasi atasan. . Berikut adalah panduan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi:

1. Pilih menu Kepala Sekolah lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi

2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi 

Kemudian, akan muncul jendela pop-up permintaan konfirmasi apakah Anda telah berdiskusi dengan atasan mengenai perubahan RHK. Silakan centang dan klik 'Sudah diskusi' jika Anda sudah berdiskusi dengan atasan terkait perubahan RHK.

3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda, dengan catatan perubahan tersebut harus memenuhi persyaratan setara 32 poin atau lebih. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK) 

4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah 'DIUBAH OLEH ANDA', Klik 'Lanjut' untuk menyimpan perubahan RHK tersebut. 

5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Klik 'Simpan' jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum di simpan. Perlu diketahui bahwa Rencana Kinerja yang lama akan dihapus. 

6. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (Rencana Hasil Kerja). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda. 

7. Berikut merupakan tampilan dari sisi Atasan, jika terdapat perubahan Rencana Hasil Kerja yang dilakukan oleh pegawai. 

Sebelumnya
Selanjutnya
40711588886041

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk