Berikut merupakan panduan untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah atau Guru yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Kepala DInas Pengelolaan Kinerja Guru atau Kepala Sekolah, lalu Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
2. Klik ‘Cek Penilaian’ untuk Anda dapat memilih daftar Guru atau Kepala Sekolah yang ingin diberikan Penilaian Kinerjanya.
3. Pada halaman Penilaian Kinerja, Kepala Dinas dapat memilih Guru atau Kepala Sekolah yang akan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen Pengembangan Kompetensi.
- Anda bisa melakukan beberapa hal untuk menemukan Guru atau Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai
- Anda dapat menggunakan Fitur Filter untuk menyortir Guru atau Kepala Sekolah berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang sudah dilakukannya.
- Tulis nama Guru atau Kepala Sekolah pada kolom pencarian yang tersedia.
- Selanjutnya klik ‘Nilai’ untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen Pengembangan Kompetensi yang telah diisi oleh pegawai.
4. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Klik Periksa untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen Pengembangan Kompetensi yang telah diisi oleh pegawai.
5. Pada halaman Pengembangan Kompetensi, Anda dapat melakukan pengecekan dokumen refleksi yang telah diisi oleh pegawai.
6. Setelah melakukan pengecekan dokumen pengembangan kompetensi, Anda dapat memberikan konfirmasi dengan mencentang dokumen tersebut sebagai tanda bahwa pegawai telah menyelesaikan pelaksanaan pengembangan kompetensi.
Perlu diketahui bahwa Pengembangan Kompetensi tidak menjadi nilai utama dan hanya menjadi pertimbangan Anda untuk Hasil Penilaian Kinerja.
7. Anda telah berhasil menyimpan pernyataan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi milik pegawai.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.