Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Ubah Penilaian Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Oleh Kepala Dinas Pendiidkan Tahun 2025

Fitur Ubah Penilaian Praktik Kinerja kini tersedia di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) atau Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) untuk tahap Pelaksanaan Kinerja. Fitur ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada Kepala Dinas dalam melakukan penyesuaian penilaian, yang mencakup Dokumen Rating Observasi, Nilai Dokumen Tindak Lanjut, dan Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

Perubahan penilaian ini dapat dilakukan setelah melalui dialog dengan Guru atau Kepala Sekolah, memastikan setiap penyesuaian relevan dan efektif untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan dengan fokus kepada peserta didik.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Bagi pegawai yang memiliki peran sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, pelaksanaan penilaian kinerja tidak dapat dilakukan secara mandiri. Dalam kasus ini, Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan, selaku Pejabat Penilai Kinerja, akan bertanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Perubahan pada dokumen tidak akan mempengaruhi penilaian dari formulir lain.
  • Perubahan nilai tidak mengharuskan Guru atau Kepala Sekolah untuk mengisi ulang formulir praktik kinerjanya.
  • Guru atau Kepala Sekolah tidak akan menerima pemberitahuan terkait perubahan nilai yang dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah.
  • Setelah Kepala Dinas menetapkan predikat kinerja Guru atau Kepala Sekolah, formulir nilai tidak dapat diubah.
  • Nilai Form B (Dokumen Rating Observasi) hanya dapat diubah jika Form C (Nilai Dokumen Tindak Lanjut) dan Form D (Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut) belum dikumpulkan. Oleh karena itu, sebelum menilai Form C dan D, Kepala DInas diharapkan berdiskusi dengan Guru atau Kepala Sekolah untuk memastikan tidak ada perubahan nilai pada Form B.

Catatan: Guru atau Kepala Sekolah akan menerima informasi bahwa Rating Observasi dapat diubah. Informasi ini bertujuan mendorong Guru atau Kepala Sekolah untuk berdiskusi dengan Kepala DInas guna menciptakan komunikasi yang efektif demi peningkatan kinerja.

Cara Ubah Penilaian Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru atau Kepala Sekolah

Berikut adalah panduan langkah-langkah perubahan penilaian pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru atau Kepala Sekolah untuk setiap dokumen:

Cara Ubah Penilaian Dokumen Rating Observasi

1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Rating Observasi

2. Pada halaman Dokumen Rating Observasi, ubah Rating dan Catatan sesuai kebutuhan.

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan perubahan.

4. Jika ingin berhenti sejenak, klik ‘Lanjut Keluar’. Klik ‘Kumpulkan’ untuk memastikan perubahan tersimpan.

5. Pada halaman berikutnya, lakukan pengecekan ulang terhadap perubahan yang telah dibuat. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan dokumen.

6. Perubahan Dokumen Rating Observasi berhasil disimpan.

Cara Ubah Nilai Dokumen Tindak Lanjut

1. Klik ‘Ubah’ pada Nilai Dokumen Tindak Lanjut.

2. Pada halaman Dokumen Tindak Lanjut, ubah Nilai dan Catatan sesuai kebutuhan.

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan perubahan.

4. Jika ingin berhenti sejenak, klik ‘Lanjut Keluar’. Klik ‘Kumpulkan’ untuk memastikan perubahan tersimpan.

5. Pada halaman berikutnya, lakukan pengecekan ulang terhadap perubahan yang telah dibuat. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan dokumen.

6. Perubahan Nilai Dokumen Tindak Lanjut berhasil disimpan.

Cara Ubah Nilai DOkumen Refleksi Tindak Lanjut

1. Klik ‘Ubah’ pada Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

2. Pada halaman Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, ubah Nilai dan Catatan sesuai kebutuhan.

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan perubahan.

4. Jika ingin berhenti sejenak, klik ‘Lanjut Keluar’. Klik ‘Kumpulkan’ untuk memastikan perubahan tersimpan.

5. Pada halaman berikutnya, lakukan pengecekan ulang terhadap perubahan yang telah dibuat. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan dokumen.

6. Perubahan Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut berhasil disimpan.

Tentang Ubah Penilaian Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Oleh Kepala Dinas Pendiidkan Tahun 2024

Fitur Ubah Penilaian Praktik Kinerja kini tersedia di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) atau Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) untuk tahap Pelaksanaan Kinerja. Fitur ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada Kepala Dinas dalam melakukan penyesuaian penilaian, yang mencakup Dokumen Rating Observasi, Nilai Dokumen Tindak Lanjut, dan Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

Perubahan penilaian ini dapat dilakukan setelah melalui dialog dengan Guru atau Kepala Sekolah, memastikan setiap penyesuaian relevan dan efektif untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan dengan fokus kepada peserta didik.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Bagi pegawai yang memiliki peran sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, pelaksanaan penilaian kinerja tidak dapat dilakukan secara mandiri. Dalam kasus ini, Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan, selaku Pejabat Penilai Kinerja, akan bertanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Perubahan pada dokumen tidak akan mempengaruhi penilaian dari formulir lain.
  • Perubahan nilai tidak mengharuskan Guru atau Kepala Sekolah untuk mengisi ulang formulir praktik kinerjanya.
  • Guru atau Kepala Sekolah tidak akan menerima pemberitahuan terkait perubahan nilai yang dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah.
  • Setelah Kepala Dinas menetapkan predikat kinerja Guru atau Kepala Sekolah, formulir nilai tidak dapat diubah.
  • Nilai Form B (Dokumen Rating Observasi) hanya dapat diubah jika Form C (Nilai Dokumen Tindak Lanjut) dan Form D (Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut) belum dikumpulkan. Oleh karena itu, sebelum menilai Form C dan D, Kepala DInas diharapkan berdiskusi dengan Guru atau Kepala Sekolah untuk memastikan tidak ada perubahan nilai pada Form B.

Catatan: Guru atau Kepala Sekolah akan menerima informasi bahwa Rating Observasi dapat diubah. Informasi ini bertujuan mendorong Guru atau Kepala Sekolah untuk berdiskusi dengan Kepala DInas guna menciptakan komunikasi yang efektif demi peningkatan kinerja.

Cara Ubah Penilaian Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru atau Kepala Sekolah

Berikut adalah panduan langkah-langkah perubahan penilaian pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru atau Kepala Sekolah untuk setiap dokumen:

Cara Ubah Penilaian Dokumen Rating Observasi

1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Rating Observasi

2. Pada halaman Dokumen Rating Observasi, ubah Rating dan Catatan sesuai kebutuhan.

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan perubahan.

4. Jika ingin berhenti sejenak, klik ‘Lanjut Keluar’. Klik ‘Kumpulkan’ untuk memastikan perubahan tersimpan.

5. Pada halaman berikutnya, lakukan pengecekan ulang terhadap perubahan yang telah dibuat. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan dokumen.

6. Perubahan Dokumen Rating Observasi berhasil disimpan.

Cara Ubah Nilai Dokumen Tindak Lanjut

1. Klik ‘Ubah’ pada Nilai Dokumen Tindak Lanjut.

2. Pada halaman Dokumen Tindak Lanjut, ubah Nilai dan Catatan sesuai kebutuhan.

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan perubahan.

4. Jika ingin berhenti sejenak, klik ‘Lanjut Keluar’. Klik ‘Kumpulkan’ untuk memastikan perubahan tersimpan.

5. Pada halaman berikutnya, lakukan pengecekan ulang terhadap perubahan yang telah dibuat. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan dokumen.

6. Perubahan Nilai Dokumen Tindak Lanjut berhasil disimpan.

Cara Ubah Nilai DOkumen Refleksi Tindak Lanjut

1. Klik ‘Ubah’ pada Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

2. Pada halaman Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, ubah Nilai dan Catatan sesuai kebutuhan.

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan perubahan.

4. Jika ingin berhenti sejenak, klik ‘Lanjut Keluar’. Klik ‘Kumpulkan’ untuk memastikan perubahan tersimpan.

5. Pada halaman berikutnya, lakukan pengecekan ulang terhadap perubahan yang telah dibuat. Klik ‘Kumpulkan’ untuk menyimpan dokumen.

6. Perubahan Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut berhasil disimpan.

Sebelumnya
Selanjutnya
40742626629529

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk