Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Cara Reset Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2025

Fitur Reset Perencanaan Kinerja kini tersedia di platform Pengelolaan Kinerja Guru. Fitur ini memungkinkan Guru untuk memulai ulang Perencanaan Kinerja dengan menghapus dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada Atasan. Fitur ini hanya dapat diakses oleh Guru yang Perencanaan Kinerjanya telah disetujui oleh Kepala Sekolah, namun belum mendapatkan kesepakatan lebih lanjut dari Guru.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG):

1. Pilih menu Guru sebagai Pegawai, lalu klik Cek dan Sepakat untuk melihat Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala Sekolah.

2. Untuk memulai ulang, klik tombol Sepakati pada halaman akhir Perencanaan Kinerja Anda.

3. Pilih opsi Ulangi dari Awal untuk menghapus Perencanaan Kinerja yang sebelumnya diajukan.

4. Lakukan konfirmasi penghapusan dengan mengisi formulir persetujuan, kemudian klik Lanjut Hapus untuk menghapus dokumen Perencanaan Kinerja.

5. Setelah Perencanaan Kinerja berhasil dihapus, Anda dapat mengisi ulang dan mengajukan dokumen Perencanaan Kinerja baru kepada Atasan.

Cara Reset Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2024

Fitur Reset Perencanaan Kinerja kini tersedia di platform Pengelolaan Kinerja Guru. Fitur ini memungkinkan Guru untuk memulai ulang Perencanaan Kinerja dengan menghapus dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada Atasan. Fitur ini hanya dapat diakses oleh Guru yang Perencanaan Kinerjanya telah disetujui oleh Kepala Sekolah, namun belum mendapatkan kesepakatan lebih lanjut dari Guru.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Guru

1. Pilih menu Guru sebagai Pegawai, lalu klik Cek dan Sepakat untuk melihat Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala Sekolah.

2. Untuk memulai ulang, klik tombol Sepakati pada halaman akhir Perencanaan Kinerja Anda.

3. Pilih opsi Ulangi dari Awal untuk menghapus Perencanaan Kinerja yang sebelumnya diajukan.

4. Lakukan konfirmasi penghapusan dengan mengisi formulir persetujuan, kemudian klik Lanjut Hapus untuk menghapus dokumen Perencanaan Kinerja.

5. Setelah Perencanaan Kinerja berhasil dihapus, Anda dapat mengisi ulang dan mengajukan dokumen Perencanaan Kinerja baru kepada Atasan.

 

Sebelumnya
Selanjutnya
40803347988249

Komentar

4 komentar

  • Yesica Oktivia

    fitur reset dan formulir belum muncul. bagaimana untuk mengajukannya

    0
  • Yesica Oktivia

    mohon petunjuk

    0
  • Rustamuddin,S.Pd

    saya sudah menyetujui Perencanaan Kinerja guru sebanyak guru yang masih ada sekolah saya yaitu 8 orang ,namun tidak bisa menilai karena ,masih ada perencanaan guru yang belum selesai katanya. Padahal sudah semua. mohon solusinya. 

    0
  • Sarfat Rifurareani

    Sangat penting bagi guru dalam perencanaan kinerja guru

    -1

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk