Fitur Sinkro Rotasi dirancang untuk memastikan kelancaran aliran predikat kinerja akhir dari Ruang GTK ke e-Kinerja. Salah satu kondisi utama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian data Satuan Pendidikan terakhir harus sama di Pengelolaan Kinerja dengan data unit organisasi (UNOR) di menu Profil e-Kinerja.
Fitur Sinkro Rotasi di e-Kinerja merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan dengan optimal, terutama bagi pegawai yang mengalami perubahan lokasi kerja (rotasi/mutasi) pada tahun berjalan. Langkah ini bertujuan agar pegawai yang mengalami rotasi/mutasi sekolah dapat terekam riwayatnya dalam periode SKP e-Kinerja serta memperoleh penilaian final yang sesuai dengan Satuan Pendidikan terbaru di Pengelolaan Kinerja yang ada Ruang GTK.
Cakupan Pengguna Fitur ini berlaku bagi:
Pegawai dengan SKP definitif tahun 2024 yang terdampak rotasi/mutasi pada jenis jabatan yang sama, termasuk:
- Guru di sekolah A yang pindah ke sekolah B
- Kepala Sekolah definitif di sekolah A yang pindah ke sekolah B
Catatan:
- Guru yang berubah jabatan menjadi Kepala Sekolah definitif tidak termasuk dalam cakupan fitur ini.
- Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif, maka perlu melakukan Sinkro Data SKP terlebih dahulu sebelum melakukan Sinkro Data SKP dengan Rotasi.
Prasyarat untuk Melakukan Sinkro Rotasi
Agar proses sinkronisasi dapat dilakukan, pegawai harus memenuhi beberapa prasyarat berikut:
-
SKP Definitif Tahun 2024
- Pegawai diwajibkan sudah memiliki SKP definitif tahun 2024 yang telah dilakukan Sinkron Ruang GTK dari fitur Pengelolaan Kinerja ke e-Kinerja.
- Jika belum ada, pegawai perlu melakukan Sinkro Data SKP terlebih dahulu.
-
Data UNOR Pegawai Sudah Padan
- Seluruh data UNOR untuk sekolah riwayat rotasi/mutasi telah padan dan atau telah dilakukan pemuktahiran data.
- Pegawai dapat melakukan pengecekan melalui fitur Sinkro Rotasi untuk mengetahui apakah terdapat data sekolah yang belum padan.
- Data Unit Organisasi (Unor) saat ini dan data atasan pada menu Profil di e-Kinerja telah sesuai dengan data sekolah dan atasan yang tercatat dalam riwayat mutasi terakhir di Ruang GTK.
- Jika terdapat data sekolah yang belum padan, pegawai dapat menghubungi Dinas Pendidikan untuk melakukan pemadanan UNOR menggunakan panduan penyelesaian disparitas data UNOR.
Catatan Penting Apabila terdapat perbedaan antara riwayat mutasi dan kondisi di lapangan, data akan ditinjau secara mandiri untuk memastikan akurasi dan memberikan solusi yang konstruktif.
Setelah memenuhi persyaratan yang dijelaskan pada poin sebelumnya, Anda dapat melakukan Sinkronisasi Data SKP dengan Rotasi Ruang GTK. Untuk panduan lebih lanjut mengenai cara melakukan Sinkronisasi Data SKP dengan Rotasi, silakan kunjungi artikel di sini.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.