Setelah ajang telah selesai dilaksanakan, sertifikat dapat diunduh secara online dalam bentuk e-sertifikat pada laman https://esertifikat.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id. Beberapa pihak yang dapat menerima sertifikat yaitu:
- Juri
- Finalis
- Pembimbing
- Panitia
- Pemenang
- Penerima penghargaan khusus
Berikut panduan mengunduh sertifikat selengkapnya:
1. Buka laman https://esertifikat.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id kemudian masukkan nama/instansi/email/NISN/NIM/NIP pada kolom yang tersedia. Anda juga bisa menggunakan filter lebih lanjut untuk memudahkan pencarian.
2. Hasil pencarian akan ditampilkan pada tabel. Klik ikon pada nama pemilik sertifikat untuk mengunduh sertifikat.
3. Kotak dialog validasi akan muncul. Masukkan alamat email atau NISN pemilik sertifikat lalu klik tombol ‘OK’. Penting diingat, alamat email atau NISN yang terhubung dengan pemilik sertifikat adalah data yang terdapat di PDData.
4. Anda akan menerima email berisikan tautan untuk mengunduh sertifikat. Klik tombol dan sertifikat Anda akan terunduh ke dalam perangkat.
Tanya Jawab
Mengapa saya tidak menemukan sertifikat saya di laman pengunduhan sertifikat elektronik?
Jawab: E-sertifikat dapat diunduh apabila ajang telah selesai dilaksanakan. Jika Anda tidak menemukan nama Anda, harap cek kembali apakah data yang Anda masukkan sudah sesuai. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai namun sertifikat atau nama Anda belum terlihat pada tabel, silakan coba cek kembali secara berkala dalam waktu beberapa hari ke depan.
Kenapa saya tidak menerima email yang berisi tautan sertifikat?
Jawab: Penting diingat, alamat email atau NISN yang terhubung dengan pemilik sertifikat adalah data yang terdapat di PDData. Jika Anda tidak menerima email berisikan tautan sertifikat, harap:
- Cek seluruh folder di email Anda termasuk inbox, spam, junk, outbox, dan trash.
- Apabila email masih belum tersedia di folder-folder email Anda, harap cek kembali apakah email yang terdata sudah sesuai. Penting diingat, alamat email yang terhubung dengan pemilik sertifikat adalah data yang terdapat di PDData sehingga apabila email tidak sesuai harap untuk melakukan verval data di PDData.
Apa yang harus dilakukan apabila data yang tertera di sertifikat salah?
Jawab: Data yang tertera pada sertifikat mengacu pada data di PDData. Apabila terdapat data yang salah, silakan melakukan pengecekan dan verval terlebih dahulu di PDData. Setelah data di PDData sudah sesuai, silakan mengirimkan laporan melalui formulir pengaduan Unit Layanan Terpadu untuk menginformasikan adanya pembaruan data dan mengajukan pembaruan sertifikat.
Apakah ada batas waktu mengunduh sertifikat?
Jawab: Tidak ada, namun diimbau untuk secepatnya mengunduh sertifikat agar Anda langsung memiliki file e-sertifikat tersebut.
Bagaimana cara melakukan legalisir sertifikat untuk kebutuhan tertentu?
Jawab: Pada dasarnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPTI (ajang yang diselenggarakan BPTI) sudah memiliki kode QR yang jika dipindai (scan) akan menampilkan bukti kebenaran/kelegalan sertifikat. Silakan melampirkan tangkapan layar hasil validasi sertifikat sebagai bukti bahwa sertifikat tersebut legal dan benar.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.