Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ke empat dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) setelah tahap Perencanaan Kinerja. Tahap ini dimulai setelah Perencanaan Kinerja yang disusun oleh Pengawas Sekolah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai Kinerja.
Pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Pengawas Sekolah diharapkan menjalankan empat tahap utama berikut:
-
Perencanaan Kinerja di kirim ke E - Kinerja
Pengawas Sekolah diwajibkan untuk mengirimkan Perencanaan Kinerja yang telah disetujui ke sistem E-Kinerja setelah Pejabat Penilai Kinerja menyetujui Perencanaan Kinerja. -
Pelaksanaan Praktik Kinerja
Kegiatan ini meliputi pemantauan dan pembinaan Pengawas Sekolah oleh Tim Kinerja dalam mendampingi Satuan Pendidikan. -
Pelaksanaan Perilaku Kerja
Pengawas Sekolah melaksanakan perilaku kerja berdasarkan aspek-aspek yang telah dipilih, dengan indikator yang ingin diwujudkan sesuai perencanaan. -
Pengisian Dokumen Pengembangan Kompetensi
Dokumentasi ini berisi kegiatan yang telah dilakukan dalam melakukan Pengembangan Kompetensi, sesuai dengan indikator kompetensi yang telah dipilih dalam perencanaan.
Perlu diperhatikan bahwa dokumen Pengembangan Kompetensi tidak lagi di unggah sebagai bukti dukung. Namun, Pengawas Sekolah dapat menuliskan refleksi hasil belajar dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan. - Pengisian Dokumen Pelaksanaan Tugas
Dokumentasi ini berisi tentang ketersediaan Dokumen Perencanaan dan Pelaporan ketika melakukan pendampingan Satuan Pendidikan.
Perlu diperhatikan bahwa dokumen Pelaksanaan Tugas tidak lagi di unggah sebagai bukti dukung. Namun, Pengawas Sekolah dapat ceklis apabila dokumen Pelaksanaan Tugas telah tersedia.
Dengan melaksanakan kelima kegiatan tersebut, Pengawas Sekolah dapat memastikan bahwa Pelaksanaan Kinerja berjalan sesuai dengan Perencanaan Kinerja yang telah disusun sebelumnya. Selain itu, pelaksanaan ini juga menjadi landasan untuk evaluasi, perbaikan, dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Perencanaan Kinerja Dikirimkan ke Sistem E - Kinerja
Pengawas Sekolah wajib mengirimkan Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja ke Sistem E-Kinerja. Perlu diketahui bahwa pengiriman Perencanaan Kinerja ke Sistem E-Kinerja dapat dilakukan bersamaan dengan Pelaksanaan Kinerja. Untuk informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pengiriman Perencanaan Kinerja ke Sistem E-Kinerja, silakan kunjungi artikel di sini.
Pelaksanaan Praktik Kinerja
Pelaksanaan Praktik Kinerja merupakan tahap kedua dalam Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah. Pada tahap ini, Pengawas Sekolah akan menerima pembinaan dan pemantauan yang dilakukan ketika melakukan pendampingan Satuan Pendidikan oleh Tim Kinerja yang telah ditunjuk oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Setelah menyelesaikan tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja, Pengawas Sekolah akan memperoleh Rating Praktik Kinerja yang diberikan oleh Tim Kinerja berdasarkan hasil pelaksanaan.
Pelaksanaan Praktik Kinerja terdiri atas lima tahapan, dimulai dari pengisian dokumen Diskusi Persiapan hingga pengisian dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Informasi lebih lanjut mengenai Tahapan Pelaksanaan Praktik Kinerja dapat diakses melalui tautan di sini.
Pelaksanaan Perilaku Kerja
Pelaksanaan Perilaku Kerja merupakan tahap ketiga dalam Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah. Pada tahap ini, Pengawas Sekolah akan dipantau oleh Tim Kinerja dalam melakukan pendampingan terhadap Satuan Pendidikan. Tim Kinerja akan melakukan pemantauan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa perilaku yang dilakukan telah terwujud serta sesuai dengan ekspektasi yang ditetapkan dalam indikator tersebut. Setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Kinerja, Pengawas Sekolah akan memperoleh Rating Perilaku Kerja.
Pengisian Dokumen Pengembangan Kompetensi
Pengembangan Kompetensi merupakan tahap keempat dalam Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah. Pada tahap ini, Pengawas Sekolah melaksanakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan indikator yang telah ditentukan pada tahap Perencanaan Kinerja.
Setelah menyelesaikan kegiatan Pengembangan Kompetensi, Pengawas Sekolah dapat mengisi dokumen refleksi sebagai bentuk pencatatan hasil dan sumber inspirasi yang diperoleh. Kegiatan Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan secara berkala selama Pejabat Penilai Kinerja belum menetapkan Predikat Kinerja.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dokumen refleksi dalam Pengembangan Kompetensi, silakan akses tautan sini.
Pengisian Dokumen Pelaksanaan Tugas
Pelaksanaan Tugas merupakan tahap kelima dalam Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah. Pada tahap ini, Pengawas Sekolah melaksanakan Tugas Pendampingan di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangannya. Pengawas Sekolah dapat mempersiapkan dokumen Perencanan dan Pelaporan ketika melakukan pendampingan Satuan Pendidikan.
Perlu diperhatikan bahwa dokumen Pelaksanaan Tugas tidak lagi di unggah sebagai bukti dukung. Namun, Pengawas Sekolah dapat ceklis apabila dokumen Pelaksanaan Tugas telah tersedia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dokumen Pelaksanaan Tugas, silakan akses tautan sini.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.