Setelah Perencanaan Kinerja telah disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja, Anda dapat memulai untuk melakukan kegiatan Pengembangan Kompetensi berdasarkan Indikator Kompetensi yang telah di pilih. Berikut panduan pengisian Pengembangan Kompetensi di PKPS :

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Pengawas Sekolah, lalu pilih ‘Sebagai Pegawai’, kemudian klik ‘Lakukan’ untuk memulai pengisian dokumen Pengembangan Kompetensi. 

2. Pada halaman Pengembangan Kompetensi, pastikan kembali indikator yang dipilih serta kegiatan yang akan dilakukan sebelum memulai Pengembangan Kompetensi. Perlu diketahui bahwa Indikator Kompetensi yang sudah dipilih sebelumnya tidak dapat di ubah. 

3. Jika Anda telah memulai atau menyelesaikan kegiatan Pengembangan Kompetensi, klik ‘Isi Dokumen Refleksi’ untuk memulai pengisian hasil refleksi dari kegiatan tersebut.

4. Anda dapat mengisi Dokumen Refleksi dengan menjelaskan inspirasi yang diperoleh dari kegiatan serta langkah-langkah penerapan penguasaan kompetensi.

Perlu diketahui, bukti dukung dari kegiatan Pengembangan Kompetensi tidak perlu diunggah, namun dapat ditunjukkan langsung kepada Atasan sebagai verifikasi bahwa Anda telah melaksanakan kegiatan tersebut.

5. Klik ‘Simpan’ jika Anda telah selesai mengisi Dokumen Refleksi untuk Pengembangan Kompetensi. Perlu diketahui bahwa dokumen ini masih dapat diisi atau diubah secara berkala selama Pejabat Penilai Kinerja belum menetapkan Predikat Kinerja.

5. Anda telah berhasil menyimpan Isi Dokumen Refleksi Pengembangan Kompetensi. 

Sebelumnya
Selanjutnya
43138357206425

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk