Pelaksanaan Praktik Kinerja bertujuan untuk mendukung keteraturan pegawai dalam meningkatkan kinerja melalui satu sub-indikator kinerja pilihan dalam Siklus Peningkatan Kinerja. Sub-indikator ini berfungsi sebagai pedoman bagi Tim Kinerja dalam melakukan pemantauan dan pembinaan di satuan pendidikan tempat Pengawas Sekolah melakukan pendampingan. Keberhasilan pelaksanaan kinerja diukur berdasarkan upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Tahapan Pelaksanaan Praktik Kinerja
Pelaksanaan Praktik Kinerja terdiri dari lima tahapan, dimulai dari pengisian dokumen Diskusi Persiapan hingga pengisian dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing tahapan dalam Pelaksanaan Praktik Kinerja Pengawas Sekolah:
1. Diskusi Persiapan
Pada tahap Diskusi Persiapan, Pengawas Sekolah dapat melakukan dialog kinerja dengan Tim Kinerja untuk:
-
Merefleksikan Tantangan
- Mengidentifikasi tiga tantangan tersulit yang pernah dihadapi atau berpotensi dihadapi dalam proses pendampingan sekolah.
-
Menentukan Fokus Pendampingan
- Mengidentifikasi isu penting yang akan menjadi fokus pendampingan guna mencapai indikator praktik kinerja yang telah dipilih.
-
Memilih Satuan Pendidikan
- Memilih satu satuan pendidikan dari tiga satuan pendidikan yang telah ditentukan pada tahap perencanaan untuk menjadi fokus utama pendampingan.
-
Merancang Strategi dan Metode
- Menyusun strategi dan metode pendampingan yang akan diterapkan pada satuan pendidikan yang menjadi prioritas.
Informasi lebih lanjut mengenai cara mengisi dokumen Diskusi Persiapan dapat diakses melalui tautan di sini.
Perlu diketahui!
- Pengawas Sekolah tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan pada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya, walau telah menetapkan satu satuan pendidikan sebagai fokus utama pendampingan.
2. Pendampingan Satuan Pendidikan
Pada tahap Pendampingan Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah dapat mengisi dokumen tersebut setelah atau selama melakukan pendampingan di Satuan Pendidikan yang telah dipilih sebagai fokus pendampingan. Proses pendampingan ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah dalam jangka waktu yang dianjurkan, yaitu antara 1 hingga 3 bulan.
Selama pendampingan, Pengawas Sekolah diminta untuk mencatat pengalaman dan strategi yang diterapkan dalam pendampingan di Satuan Pendidikan. Selain itu, Pengawas Sekolah juga perlu mengisi informasi mengenai keberhasilan, hambatan, dan tindak lanjut yang akan dilakukan. Pengisian dokumen ini penting karena nantinya akan menjadi bahan diskusi untuk tindak lanjut dengan Tim Kinerja. Informasi lebih lanjut mengenai cara mengisi dokumen Pendampingan Satuan Pendidikan dapat diakses melalui tautan di sini.
Pada saat pendampingan, survei akan dibagikan kepada Kepala Sekolah. Hasil survei ini akan menjadi salah satu pertimbangan Tim Kinerja dalam memberikan penilaian terhadap proses pendampingan yang telah dilakukan.
3. Diskusi Tindak Lanjut
Pada tahap Diskusi Tindak Lanjut, Pengawas Sekolah dapat melakukan diskusi langsung dengan Tim Kinerja mengenai hasil Pendampingan yang telah dilaksanakan. Diskusi ini bertujuan agar Tim Kinerja memperoleh pemahaman yang cukup dalam melakukan penilaian.
Pada tahap ini, Tim Kinerja akan memberikan penilaian terhadap hasil Diskusi Tindak Lanjut dengan mempertimbangkan tingkat kesadaran Pengawas Sekolah dalam merefleksikan pendampingan sekolah yang telah dilaksanakan serta hasil survei yang diberikan oleh Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang cara pengisian penilaian praktik kinerja pengawas sekolah oleh TIm Kinerja dapat diakses melalui tautan di sini.
4. Upaya Tindak Lanjut
Pada tahap Upaya Tindak Lanjut, Pengawas Sekolah diminta melaksanakan rencana yang telah disepakati bersama Tim Kinerja pada tahap Diskusi Tindak Lanjut untuk mencapai target yang bertujuan meningkatkan kualitas pendampingan sekolah selama kurang lebih satu bulan. Setelah menyelesaikan upaya tersebut, Pengawas Sekolah juga diminta mengisi dan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mencapai target tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai cara mengisi dokumen Upaya Tindak Lanjut dapat diakses melalui tautan di sini.
5. Refleksi Tindak Lanjut
Pada tahap Refleksi Tindak Lanjut, Pengawas Sekolah akan melakukan dialog kinerja bersama Tim Kinerja untuk merefleksikan hasil Upaya Tindak Lanjut yang telah dilaksanakan. Dalam proses ini, Pengawas Sekolah juga diminta mengisi dokumen Refleksi Tindak Lanjut yang mencakup poin-poin berikut:
-
Upaya Belajar
- Pengawas Sekolah menjelaskan inspirasi baru yang diperoleh selama melaksanakan Upaya Tindak Lanjut.
- Pengawas Sekolah menggambarkan perubahan praktik yang ingin diterapkan di satuan pendidikan sesuai dengan inspirasi yang telah didapatkan.
-
Upaya Refleksi
- Pengawas Sekolah mengidentifikasi tiga tantangan utama yang kemungkinan besar akan dihadapi dalam melaksanakan perubahan praktik di satuan pendidikan yang dipilih.
-
Perubahan Praktik
- Pengawas Sekolah merencanakan langkah-langkah untuk mengatasi tantangan serta memastikan perubahan dapat diwujudkan.
Informasi lebih lanjut mengenai cara mengisi dokumen Refleksi Tindak Lanjut dapat diakses melalui tautan di sini.
Pada tahap ini, Tim Kinerja juga memberikan penilaian terhadap hasil Refleksi Tindak Lanjut dan catatan umpan balik yang mencakup:
-
Kesadaran dalam Refleksi
- Tingkat kesadaran Pengawas Sekolah dalam melakukan refleksi terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan.
-
Upaya Belajar
- Langkah-langkah belajar yang telah dilakukan oleh Pengawas Sekolah selama melaksanakan Upaya Tindak Lanjut.
-
Peningkatan Kinerja
- Peningkatan kinerja yang ditunjukkan oleh Pengawas Sekolah, termasuk rencana perbaikan berkelanjutan yang direncanakan.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.