Penilaian Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah merupakan tahap kelima dan menjadi salah satu rangkaian akhir dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) sebelum dilakukan Penetapan Predikat Kinerja. Pada tahap ini, terdapat tiga pihak utama yang terlibat dalam Pelaksanaan Kinerja Pengawas Sekolah di Ruang GTK, dengan peran masing-masing sebagai berikut:

  1. Pengawas Sekolah sebagai pegawai,
  2. Kepala Dinas Pendidikan sebagai pejabat penilai kinerja yang berwenang memantau dan membina Pengawas Sekolah untuk meningkatkan kinerja pegawainya,
  3. Pejabat Struktural sebagai anggota Tim Kinerja yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Struktural sebagai Tim Kinerja untuk membantu melakukan evaluasi kinerja Pengawas Sekolah sesuai dengan penugasan di masing-masing satuan pendidikan. Hal ini diatur dalam Kepdirjen Nomor 5539/B.B1/HK.03.01/2024.

Dalam Penilaian Pelaksanaan Kinerja, Tim Kinerja yang telah ditunjuk oleh Kepala Dinas diharapkan dapat menjalankan dua tahap penting:

  1. Melakukan Penilaian Kinerja terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Sekolah melalui pemantauan dan pembinaan.
  2. Memberikan Rekomendasi Predikat Kinerja berdasarkan penilaian Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kinerja.

/

Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah

Pada halaman Rincian Penilaian Kinerja, terdapat tiga kegiatan utama yang dapat dilakukan oleh Tim Kinerja, yaitu:

  1. Penilaian Praktik Kinerja,
  2. Penilaian Perilaku Kerja,
  3. Pengecekan kelengkapan Bukti Dukung untuk Pengembangan Kompetensi dan Dokumen Akuntabilitas untuk Pelaksanaan Tugas yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

1. Penilaian Praktik Kinerja

Pada bagian ini, Tim Kinerja akan melakukan pembinaan, arahan, dan pemantauan terhadap siklus peningkatan kinerja Pengawas Sekolah melalui proses observasi dan pendampingan di sekolah. Informasi lebih lanjut mengenai Alur Penilaian Praktik Kinerja Pengawas Sekolah oleh Tim Kinerja dapat diakses melalui tautan ini.

2. Penilaian Perilaku Kerja

Tim Kinerja dapat memberikan penilaian berdasarkan aspek-aspek yang telah dipilih oleh Pengawas Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja dan telah dilaksanakan pada tahap Pelaksanaan Kinerja. Penilaian Perilaku Kerja dapat dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih detail mengenai tata cara memberikan Penilaian Perilaku Kerja, silakan kunjungi tautan ini.

3. Pengecekan Kelengkapan Dokumen

Pada bagian ini, Tim Kinerja melakukan pengecekan terhadap Dokumen Akuntabilitas yang disusun oleh Pengawas Sekolah. Dokumen ini bertujuan untuk mendukung Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Pengawas Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja. Untuk informasi lebih detail mengenai tata cara melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, silakan kunjungi tautan ini.

Selain melakukan pengecekan dokumen Pengembangan Kompetensi, Tim Kinerja juga bertugas memeriksa dokumen akuntabilitas dari Pelaksanaan Tugas yang telah dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah dalam kegiatan Pendampingan Satuan Pendidikan. Dokumen Akuntabilitas tersebut mengacu pada ketersediaan dokumen persiapan dan pelaporan dari satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pengawas Sekolah. Untuk informasi lebih detail mengenai tata cara melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, silakan kunjungi tautan ini.

 

Sebelumnya
Selanjutnya
43138911664793

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk