Sistem Penghubung Layanan (SPL) merupakan bagian integral dari Layanan Interoperabilitas Data (LID) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
SPL adalah platform yang memungkinkan berbagai instansi bertukar data secara aman melalui Layanan Interoperabilitas Data. LID sendiri adalah layanan yang memungkinkan sistem elektronik berbagi data dan informasi secara terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Secara garis besar, SPL merupakan sistem digital resmi dari kementerian yang memfasilitasi pertukaran API antar layanan, memastikan interoperabilitas data yang andal, akuntabel, dan aman.
SPL-LID Kementerian diselenggarakan oleh Wali Data di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bertanggung jawab atas interoperabilitas data antar instansi. Mengacu kepada penggunaan dan layanan yang tersedia, SPL-LID dapat digunakan oleh:
- Unit kerja di Kementerian
- Kementerian/Lembaga lain (K/L)
- Instansi daerah.
Tujuan hadirnya SPL-LID yaitu:
- Menjamin interoperabilitas dan konsistensi data antar sistem informasi internal dan eksternal
- Mempermudah integrasi sistem informasi milik pihak eksternal (K/L) dengan data yang dikelola oleh Kemendikdasmen
- Menyediakan layanan berbasis API yang dapat diakses oleh instansi atau mitra resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa manfaat SPL-LID antara lain:
- Integrasi data lintas unit dengan memfasilitasi pertukaran data antar direktorat, unit utama, dan lembaga mitra
- Akses data yang terkelola dengan memberikan kendali atas siapa yang dapat mengakses data apa, dengan mekanisme otorisasi melalui Auth Key
- Pengelolaan dan pelacakan penggunaan API dengan mencatat permintaan, penggunaan, dan performa layanan API secara transparan dan akuntabel.
SPL-LID dirancang sesuai beberapa prinsip dari regulasi yang berlaku, yaitu:
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk memastikan keterpaduan dan keandalan data pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung layanan digital pemerintahan yang efisien.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data.
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Interoperabilitas Data sebagai landasan regulasi pelaksanaan Layanan Interoperabilitas Data di lingkungan Kemendikdasmen.
SPL juga mengadopsi standar keamanan dan tata kelola data, memastikan hanya pihak yang terverifikasi yang dapat mengakses dan menggunakan layanan. Untuk panduan pendaftaran akun, silakan kunjungi artikel berikut.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.