Pada dasarnya, terdapat 3 aktor utama pada Sistem Penghubung Layanan-Layanan Interoperabilitas Data (SPL-LID):

  1. Penyelenggara (Walidata)
    Penyelenggara bertanggung jawab menetapkan standar interoperabilitas data, mengembangkan arsitektur, memastikan ketersediaan infrastruktur, serta melakukan verifikasi dan evaluasi layanan. Penyelenggara juga mengatur mekanisme penyelenggaraan dan uji kelayakan layanan.
  2. Penyedia (Produsen Data)
    Penyedia bertugas untuk mengembangkan layanan berdasarkan kebutuhan, menyusun panduan penggunaan, melakukan uji kelaikan, serta mendaftarkan layanan ke Katalog LID Kementerian.
  3. Pengguna (Unit kerja Kementerian, instansi daerah, atau lembaga lain)
    Sebagai pengguna layanan SPL-LID, diwajibkan untuk menjaga keamanan data, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta menggunakan layanan sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi.

Untuk data yang layanan yang tersedia pada SPL-LID, hanya dapat diakses melalui laman https://spl.kemendikdasmen.go.id/ .

Sebelumnya
Selanjutnya
46167156996889

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.