Pada dasarnya, terdapat 3 aktor utama pada Sistem Penghubung Layanan-Layanan Interoperabilitas Data (SPL-LID):
-
Penyelenggara (Walidata)
Penyelenggara bertanggung jawab menetapkan standar interoperabilitas data, mengembangkan arsitektur, memastikan ketersediaan infrastruktur, serta melakukan verifikasi dan evaluasi layanan. Penyelenggara juga mengatur mekanisme penyelenggaraan dan uji kelayakan layanan. -
Penyedia (Produsen Data)
Penyedia bertugas untuk mengembangkan layanan berdasarkan kebutuhan, menyusun panduan penggunaan, melakukan uji kelaikan, serta mendaftarkan layanan ke Katalog LID Kementerian. -
Pengguna (Unit kerja Kementerian, instansi daerah, atau lembaga lain)
Sebagai pengguna layanan SPL-LID, diwajibkan untuk menjaga keamanan data, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta menggunakan layanan sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi.
Untuk data yang layanan yang tersedia pada SPL-LID, hanya dapat diakses melalui laman https://spl.kemendikdasmen.go.id/ .
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.