Sebelum mendaftar akun SPL, pastikan Anda memenuhi ketentuan pengguna SPL-LID terlebih dulu, yaitu merupakan bagian dari unit kerja di Kementerian, kementerian atau lembaga lain, dan instansi daerah. Berikut panduan pendaftaran akun selengkapnya:

 

1. Buka laman https://spl.kemendikdasmen.go.id/ kemudian klik tombol ‘Daftar’ atau ‘Daftar Akun Baru’.

Screenshot 2025-04-22 103834.png

 

2. Harap mengisi data yang diminta di kolom yang tersedia dengan benar dan sesuai. Pastikan untuk mengunduh template surat permohonan pembuatan akun dengan klik tombol ‘Unduh Template Surat Permohonan’. Apabila Anda sudah mengisi data dan mengunduh template surat, silakan klik tombol ‘Selanjutnya’.

Screenshot 2025-04-22 104051.png

PENTING!

Harap untuk mengubah/mengedit surat permohonan sesuai dengan data Anda dan instansi Anda saat ini kemudian simpan dalam format PDF/DOC/DOCX maksimal 10MB.

 

3. Isi data instansi sesuai dengan yang diminta pada kolom yang tersedia. Pada bagian ‘Unggah Surat Permohonan dari Instansi’, harap untuk mengunggah dokumen surat permohonan yang sudah Anda edit sesuai dengan template yang telah diunduh.

Screenshot 2025-04-22 104752.png

Setelah semua data telah diisi dan dokumen sudah diunggah, beri cek pada kotak persetujuan pada syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian klik tombol ‘Daftar’.

 

4. Apabila pendaftaran berhasil, Anda akan menerima kotak dialog berikut. Pendaftaran Anda akan diverifikasi oleh tim SPL dan Anda akan menerima keputusan persetujuan pengajuan melalui email yang Anda gunakan untuk pendaftaran akun. Harap untuk cek seluruh folder email Anda (termasuk spam dan junk) secara berkala untuk informasi status pendaftaran akun Anda.

Screenshot 2025-04-22 105655.png

CATATAN:

1. Jika pengajuan akun ditolak, Anda akan menerima notifikasi melalui email yang Anda gunakan untuk pendaftaran berisi alasan penolakan. Silakan lakukan penyesuaian data atau melakukan instruksi yang diberikan pada pada email tersebut. 

 

2. Jika pengajuan akun disetujui, maka Anda dapat menggunakan akun tersebut untuk mengakses SPL selama 1 tahun. Apabila masa penggunaan sudah berakhir, Anda harus melakukan aktivasi ulang sesuai panduan di artikel ini.
Sebelumnya
Selanjutnya
46167525418649

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.