Fitur Penilaian Periodik kini telah hadir di Ruang GTK. Fitur ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengelola data penilaian periodik yang terintegrasi antara Ruang GTK dan sistem E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan Fitur Penilaian Periodik, data Predikat Kinerja (Periodik) pegawai akan dikirimkan ke E-Kinerja BKN oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja . Fitur ini dapat digunakan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau pejabat yang berwenang (PYB) di masing-masing daerah untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja (Periodik).
Perlu diketahui!
- Fitur Penilaian Periodik di Ruang GTK hanya tersedia untuk Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) dan Kepala Sekolah (PKKS).
- Pengawas Sekolah dapat melakukan Penilaian Periodik dengan melakukan pengisian secara manual melalui E-Kinerja.
- Fitur Penilaian Periodik saat ini hanya dapat digunakan di wilayah yang telah menerapkan sistem Penilaian Periodik.
- Perlu diketahui juga bahwa beberapa wilayah saat ini menggunakan aplikasi pemerintah daerah (pemda) tersendiri untuk Penilaian Periodik tanpa melakukan pendaftaran ke BKN. Dalam hal ini, fitur tidak akan tersedia pada sistem di Ruang GTK karena tidak adanya integrasi data dengan BKN.
Prasyarat untuk Mengirimkan Penilaian Periodik dari Ruang GTK ke E-Kinerja BKN
Untuk memastikan proses pengiriman Penilaian Periodik berjalan dengan baik, beberapa prasyarat perlu dipenuhi:
-
Pembuatan SKP di Ruang GTK hingga Disepakati
Pegawai harus memastikan bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) telah dibuat di Ruang GTK hingga status "Disepakati." -
Status Kepegawaian
Status kepegawaian PNS, PPPK, CPNS, dan PNS diperbantukan. -
Status Satuan Pendidikan dan Negara
Status Satuan Pendidikan adalah Negeri dan Negara adalah Indonesia. -
Status Pemadanan Data
Status pemadanan data PTK dengan PNS ID BKN sudah padan termasuk dengan kategori 1, 2 dan 3. -
Aliran Data SKP ke E-Kinerja
Data SKP yang telah disepakati di Ruang GTK harus sudah berhasil mengalir ke E-Kinerja agar bisa diberikan penilaian. Jika SKP belum berhasil mengalir ke E-Kinerja, dapat dilakukan Sinkro SKP sesuai petunjuk di sini. -
Data Penilaian Periodik di Ruang GTK
Data penilaian periodik dihasilkan oleh Ruang GTK berdasarkan hasil pengamatan kerja selama periode terkait (bulanan/triwulanan). Rekomendasi Predikat Kinerja (Periodik) yang diberikan adalah baik, namun atasan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan penilaian berdasarkan hasil pengamatan kinerja. -
Periode Terstandarisasi di E-Kinerja
Instansi terkait harus memastikan periode yang terstandarisasi (bulanan/triwulanan) telah dibuat di E-Kinerja melalui menu Manajemen Periode. - Persamaan Data Atasan antara Ruang GTK dengan BKN
- Jika terjadi perubahan atasan karena rotasi mutasi pada satuan pendidikan, Anda perlu melakukan sinkro SKP nya terlebih dahulu sesuai petunjuk di sini.
- Jika terdapat disparitas data atasan antara Ruang GTK dan E-Kinerja maka diperlukan mekanisme pemutakhiran data secara manual.
Jika salah satu prasyarat ini tidak terpenuhi, maka proses pengiriman data Predikat Kinerja (Periodik) dari Ruang GTK ke E-Kinerja BKN tidak dapat dilakukan.
Proses Penghasilan Data Penilaian Periodik di Ruang GTK
Bagaimana Ruang GTK Menghasilkan Data Penilaian Periodik?
Data penilaian periodik di Ruang GTK dihasilkan setelah pegawai menyelesaikan Perencanaan Kinerja dan menyepakati SKP. Pejabat Penilai Kinerja kemudian dapat mengirimkan data tersebut ke E-Kinerja.
Data penilaian periodik dihasilkan oleh Ruang GTK berdasarkan hasil pengamatan kerja selama periode terkait (bulanan/triwulanan). Rekomendasi Predikat Kinerja (Periodik) yang diberikan adalah baik, namun atasan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan penilaian berdasarkan hasil pengamatan kinerja
Apa yang Terjadi Jika Data Penilaian Belum Tersedia?
Ruang GTK secara otomatis mengirimkan data penilaian periodik ke E-Kinerja setelah SKP sudah selesai dan disepakati oleh Pegawai. Sistem akan selalu menyediakan data periodik untuk setiap periode aktif, yang kemudian dikonversi menjadi Predikat Kinerja Periodik di E-Kinerja
Pengaturan Periode yang Terstandarisasi di E-Kinerja
Siapa yang Membuat Periode di E-Kinerja?
Periode di E-Kinerja dibuat oleh Admin Instansi, seperti BKD atau BKPSDM, melalui menu Manajemen Periode.
Bagaimana Cara Membuat Periode yang Terstandarisasi?
Agar periode dianggap valid, Admin Instansi wajib:
- Membuat periode dalam format bulanan atau triwulanan.
- Mengisi Tipe Periodik dan Angka Periodik tanpa adanya data yang duplikat.
Durasi periode periodik selain bulanan/triwulanan, seperti per semester, tidak dianggap memenuhi standar oleh aplikasi E-Kinerja sehingga proses mengirimkan data tidak dapat dilakukan.
Konsekuensi Jika Periode Tidak Valid
Apabila periode yang dibuat tidak sesuai standar, maka penilaian periodik tidak dapat dikirimkan ke E-Kinerja BKN. Admin Instansi perlu memperbaiki periode agar memenuhi standar yang berlaku. Setelah perbaikan selesai, Pejabat Penilai Kinerja atau Pejabat Yang Berwenang (PYB) di masing-masing daerah dapat mencoba kembali untuk mengirimkan Penilaian Periodik ke E-Kinerja BKN.
Pengiriman penilaian periodik antara Ruang GTK dan E-Kinerja mempermudah integrasi data penilaian kinerja pegawai, mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kinerja. Dengan memenuhi prasyarat dan memastikan periode yang terstandarisasi, fitur ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pejabat Penilai Kinerja atau Pejabat Yang Berwenang (PYB) di masing-masing daerah.
Cara melakukan Penilaian Periodik di Pengelolaan Kinerja pada Ruang GTK
1. Sebelum memulai Penilaian Periodik, Pejabat Penilai Kinerja atau Tim Kinerja dapat memastikan terlebih dahulu tipe periodik (Bulanan/Triwulan) untuk administrasi kepegawaian di wilayahnya masing-masing.
Jika tipe periodik yang ditampilkan di Pengelolaan Kinerja tidak sesuai, Anda dapat melakukan penyesuaian melalui menu Manajemen Periode dengan menghubungi Admin Instansi, seperti BKD atau BKPSDM.
2. Setelah tipe periodik yang ditampilkan di Pengelolaan Kinerja telah sesuai, Kepala Sekolah dapat memilih menu “Sebagai Pejabat Penilai Kinerja”, lalu mengklik “Ke Penilaian Periodik”.
3. Untuk Kepala Dinas, dapat memilih menu “Pengelolaan Kinerja Guru”/“Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah”/“Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah”, lalu mengklik “Ke Penilaian Periodik”.
4. Jika Anda adalah Kepala Sekolah, Anda dapat memilih satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Anda untuk melakukan Penilaian Periodik. Klik "Lakukan Penilaian" apabila Anda sudah memilih satuan pendidikan.
Jika Anda adalah Kepala DInas, Anda dapat langsung memilih pegawai yang ingin dilakukan penilaian periodik.
5. Pada halaman Penilaian Periodik, Anda dapat menemukan beberapa keterangan yang perlu diperhatikan sebelum memulai untuk melakukan penilaian periodik, seperti:
a. Tipe Periode
Menampilkan informasi tipe periode yang telah dipilih untuk Penilaian Periodik.
- Jika memilih Bulanan, halaman akan menampilkan periode penilaian bulanan.
- Jika memilih Triwulan, halaman akan menampilkan periode penilaian triwulan.
b. Dibuka pada
Menunjukkan jadwal pembukaan penilaian periodik berdasarkan tipe periode yang dipilih. Penilaian hanya dapat dimulai setelah tanggal ini.
c. Dikirim otomatis pada
Menampilkan batas waktu pengiriman penilaian. Jika penilaian belum dikirim manual hingga tanggal ini, sistem akan mengirimkannya secara otomatis.
d. Status
Terdapat tiga status penilaian periodik:
- Selesai: Penilaian telah dikirim dan selesai.
- Belum Selesai: Periode penilaian aktif tetapi belum dikirim (masih bisa diisi/diubah).
- Belum Dapat Diakses: Penilaian belum dibuka atau belum tersedia.
e. Aksi
- Cek: Untuk melihat detail penilaian yang sudah Selesai.
- Lakukan Penilaian: Untuk memulai penilaian jika status Belum Selesai dan periode aktif.
6. Setelah mengklik "Lakukan Penilaian", sistem akan menampilkan:
- Daftar nama pegawai
- Satuan pendidikan masing-masing pegawai
- Predikat Kinerja (Periodik) yang dihitung berdasarkan:
- Rating Praktik Kinerja pada periode yang sedang dinilai.
- Rating Perilaku Kinerja pada periode yang sedang dinilai.
Catatan:
- Predikat kinerja ditampilkan untuk referensi penilaian periode saat ini
- Data yang muncul disesuaikan dengan periode penilaian yang sudah dilakukan pada Pengelolaan Kinerja.
7. Apabila Predikat Kinerja (Periodik) yang ditampilkan oleh sistem tidak sesuai, Anda dapat melakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan Anda sebelum Predikat Kinerja (Periodik) dikirim ke E-Kinerja.
8. Predikat Kinerja (Periodik) dapat diubah melalui dua metode:
a. Perubahan Predikat per Pegawai (Individual)
Predikat kinerja dapat disesuaikan untuk setiap pegawai secara individual dengan langkah-langkah berikut:
- Klik Ceklis untuk pegawai yang ingin dilakukan perubahan Predikat Kinerja (Periodik) lalu klik Ubah.
- Pada halaman Panduan Rincian Data, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum memulai proses perubahan Predikat Kinerja (Periodik):
- Pastikan nama pegawai sudah benar dan Satuan pendidikan telah sesuai dengan kondisi aktua.
- Lakukan perubahan pada:
- Rating Praktik Kinerja (penilaian hasil kerja)
- Rating Perilaku Kerja (penilaian sikap kerja)
- Sistem akan secara otomatis mengkonversi perubahan rating menjadi Predikat Kinerja (Periodik).
- Pilih/detailkan realisasi yang mencerminkan:
- Progress penyelesaian Perencanaan Kinerja dan pencapaian target yang telah disepakati.
- Berikan umpan balik kepada pegawai seputar progress kinerja dan kompetensinya (jika dibutuhkan)
- Klik tombol "Simpan" untuk menyimpan semua penyesuaian
b. Perubahan Predikat Sekaligus
Predikat kinerja dapat diubah untuk beberapa pegawai sekaligus dalam satu aksi.. Berikut langkah-langkahnya:
- Klik Ceklis untuk beberapa pegawai yang ingin dilakukan perubahan Predikat Kinerja (Periodik) sekaligus lalu klik Ubah Sekaligus.
- Selanjutnya akan halaman Ubah Penampilan. Pada halaman ini, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum memulai proses perubahan Predikat Kinerja (Periodik) sekaligus:
- Pastikan jumlah pegawai yang ingin dilakukan perubahan Predikat Kinerja (Periodik) sekaligus sudah benar.
- Lakukan perubahan pada:
- Rating Praktik Kinerja (penilaian hasil kerja)
- Rating Perilaku Kerja (penilaian sikap kerja)
- Sistem akan secara otomatis mengkonversi perubahan rating menjadi Predikat Kinerja (Periodik).
- Pilih/detailkan realisasi yang mencerminkan:
- Progress penyelesaian Perencanaan Kinerja dan pencapaian target yang telah disepakati.
- Berikan umpan balik kepada pegawai seputar progress kinerja dan kompetensinya (jika dibutuhkan)
- Klik tombol "Simpan" untuk menyimpan semua penyesuaian
9. Berikut merupakan tampilan apabila Anda sudah berhasil menyimpan perubahan Predikat Kinerja (Periodik)
10. Selanjutnya, Anda dapat pastikan kembali seluruh Predikat Kinerja (Periodik) pegawai telah sesuai, lalu klik “Kirim ke E-Kinerja” untuk dapat mengirim Predikat Kinerja (Periodik) ke E-Kinerja.
11. Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi Kalimat Persetujuan di kolom yang tersedia .Persetujuan tersebut ditujukan untuk memberikan pernyataan bahwa ANda setuju untuk penilaian periodik dikirimkan ke E-Kinerja. Klik Kirim jika sudah mengisi persetujuan.
12. Selamat, Anda telah berhasil mengirimkan penilaian periodik pegawai ke E-Kinerja.
13. Apabila terdapat keberatan atau sanggahan dari pegawai terkait Predikat Kinerja (Periodik) yang sudah ditetapkan dan di kirim oleh Pejabat Penilai Kinerja, maka pegawai dapat mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Proses pengajuan keberatan atau sanggahan dapat dilakukan melalui E-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB untuk manajemen ASN.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.