Dalam kebijakan BOS Kinerja Sekolah Prestasi sejak tahun 2023, Puspresnas juga memasukkan konsep pengimbasan. Pada konsep ini, terdapat sekolah pengimbas dan sekolah imbas yang di mana sekolah pengimbas mempunyai peran untuk membina dan mengembangkan sekolah imbas dalam hal mendorong dan mengembangan sekolah

dimaksud untuk berprestasi.

 

Pengelolaan dana untuk program sekolah pengimbas dilaksanakan dalam bentuk

kegiatan seperti:

  • Mengikutsertakan sekolah imbas dalam kegiatan pembinaan talenta peserta didik
  • Melakukan kegiatan bersama atau kolaborasi dengan memanfaatkan fasilitas dan SDM sekolah pengimbas atau sekolah imbas untuk memperluas cakupan pembinaan prestasi peserta didik
  • Meningkatkan kapasitas pemandu talenta yang melibatkan sekolah imbas, contohnya dalam bentuk pelatihan dengan mengundang tenaga ahli dari luar sekolah;
  • Menyelenggarakan kompetisi internal yang melibatkan sekolah pengimbas dan sekolah imbas.

 

Sekolah Pengimbas

Sekolah Pengimbas merupakan sekolah yang memiliki prestasi tertinggi di masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000 untuk melakukan program pengimbasan kepada sekolah imbas (sekolah yang belum berprestasi). Kriteria Sekolah Pengimbas antara lain:

  • Memiliki prestasi tingkat nasional (minimal lebih dari 1 finalis tingkat nasional).
  • Masuk dalam 5 sekolah yang memiliki prestasi terbaik di masing-masing jenjang dan wilayah provinsi.

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai Sekolah Pengimbas, selain melakukan komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi juga harus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi (sekolah imbas, minimal 3 sekolah). Beberapa tugas sebagai Sekolah Pengimbas adalah:

  • Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas
  • Melaksanakan kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas
  • Mengembangkan talenta sekolah imbas melalui kemitraan
  • Menyelenggarakan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas
  • Melaksanakan kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

 

Sekolah Imbas

Sekolah Imbas merupakan kebalikan dari Sekolah Pengimbas, yaitu sekolah yang belum berprestasi dan berhak untuk mendapatkan bantuan pembinaan atau pengembangan dalam hal mencapai prestasi. Adapun kriteria penentuan sekolah imbas adalah:

  • Sekolah yang tidak termasuk ke dalam sekolah penerima BOS Kinerja
  • Sekolah dengan Prestasi yang baru di dapat di tahun berkenaan
  • Sekolah yang belum pernah berprestasi
  • Sekolah yang memiliki jenjang yang sama dan/atau jenjang di bawah sekolah pengimbas
  • Sekolah yang berada dalam satu wilayah sekolah pengimbas
  • Sekolah yang memiliki sumber daya manusia potensial sebagai pemandu talenta.
Sebelumnya
Selanjutnya
38706999526937

Komentar

4 komentar

  • Hasan_Smrs

    Terimakasih info seputar program pengimbasan, ditunggu info pengembangan selanjutnya.....

     

    0
  • Raden Umbaran

    Apakah sekolah Penggerak akan jadi sekolah pengimbas ?

     

    0
  • Maria Rosita Sirait

    Terima kasih informasi tentang BOS Kinerja. Saya semakin paham sumber dan peruntukannya. Sekolah Prestasi juga harus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi

    0
  • Suyati604

    pertanyaan saya sama apakah sekolah penggerak angkatan 3 akan menjadi sekolah pengimbas ?

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk