Identifikasi Potensi dan Talenta Murid (IPTM) merupakan instrumen yang dikembangkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk memetakan potensi dan bakat peserta didik di seluruh Indonesia. Bagi sekolah yang ingin mengikuti pelaksanaan IPTM, berikut tata cara pendaftarannya.

 

1. Pengajuan Permohonan oleh Sekolah

Sekolah terlebih dahulu mengajukan surat permohonan resmi kepada Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk dapat mengikuti pelaksanaan IPTM. Permohonan ini dapat diajukan untuk pelaksanaan secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai dengan kesiapan dan kondisi masing-masing sekolah.
 

2. Penetapan Kuota Pelaksanaan

Puspresnas menetapkan kuota pelaksanaan IPTM sebagai berikut:

  • Pelaksanaan daring (online) dibatasi untuk lima (5) sekolah per hari.
  • Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal dua puluh (20) murid per hari.

Kuota ini ditetapkan agar proses pelaksanaan dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan tetap menjaga kualitas hasil asesmen.
 

3. Konfirmasi Jadwal dan Petunjuk Pelaksanaan

Setelah permohonan disetujui, sekolah akan menerima konfirmasi jadwal pelaksanaan IPTM dari Puspresnas. Bersamaan dengan konfirmasi tersebut, sekolah juga akan memperoleh petunjuk teknis dan tata cara pelaksanaan IPTM sesuai dengan moda yang dipilih (daring/luring).

Sebelumnya
Selanjutnya
52914601836313

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.