Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru non aparatur sipil negara yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyaluran tunjangan ini dilakukan secara bertahap melalui proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran.

Dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai pertanyaan dan laporan dari guru terkait keterlambatan penyaluran, status SKTP, hingga kendala rekening. Oleh karena itu, penting bagi guru penerima untuk memahami alur penyaluran TPG secara menyeluruh.


Definisi TPG Guru Non-ASN

TPG Guru Non-ASN adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru non-ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, yang telah memenuhi persyaratan administrasi, beban kerja, serta ketentuan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan penyaluran TPG Tahun Anggaran 2026 mengacu pada:


Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN

Guru Non-ASN yang akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran tunjangan diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria administrasi dan profesionalitas sebagai pendidik.

Berikut persyaratan penerima TPG Non-ASN:

  1. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang diterbitkan sesuai ketentuan.
  2. Tercatat pada Dapodik
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  4. Memiliki NUPTK
  5. Tidak Berstatus ASN
  6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas; atau membimbing sebagai guru bimbingan konseling (BK) maupun guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  7. Memenuhi Beban Kerja Guru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan beban kerja ini menjadi salah satu komponen penting dalam proses verifikasi dan validasi penerima TPG.

Agar proses penyaluran TPG dapat berjalan lancar, guru disarankan untuk rutin melakukan pengecekan data melalui Info GTK dan memastikan seluruh data pendukung telah sesuai dan valid.


Guru yang Tidak Dapat Menerima TPG Non-ASN

Dalam pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN, terdapat beberapa kategori guru yang tidak termasuk sebagai penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut kategori guru yang tidak berhak menerima TPG Non-ASN:

1. Guru Pendidikan Agama yang Tunjangannya Dibayarkan oleh Kementerian Agama

Guru pendidikan agama yang diangkat serta menerima pembayaran Tunjangan Profesi melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama tidak termasuk penerima TPG Non-ASN dari Kemendikdasmen.

Hal ini karena mekanisme pengelolaan dan penyaluran tunjangan bagi guru pendidikan agama menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Guru pada Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)

Guru yang bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) juga tidak termasuk dalam sasaran penerima TPG Non-ASN.

Ketentuan ini mengacu pada mekanisme penyaluran TPG yang diperuntukkan bagi guru pada satuan pendidikan sesuai kriteria dan ketentuan penerima yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.


Mekanisme Penyaluran TPG

Penyaluran TPG dilakukan melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan. Sedangkan untuk Tunjangan bagi Guru Non ASN sendiri disalurkan oleh Puslapdik, berbeda dengan guru ASN. Secara umum, alurnya sebagai berikut:

1. Pembaruan Data Dapodik

Penginputan dan/atau pembaruan data guru pada Dapodik dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Data yang diperbarui meliputi:

  • Status kepegawaian
  • Beban mengajar
  • Penugasan
  • Data rekening
  • Data pendukung lainnya

2. Sinkronisasi dan Verifikasi Data

Setelah data diperbarui, dilakukan proses sinkronisasi dan verifikasi paling lambat tanggal 13 setiap bulan.

Pada tahap ini, sistem akan memeriksa kesesuaian data dengan ketentuan penerima TPG.

3. Validasi dan Penerbitan SKTP

Apabila data telah valid, proses penetapan penerima dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

SKTP menjadi dasar proses penyaluran tunjangan.

4. Penerbitan SP2D dan Penyaluran Dana

Setelah SKTP diterbitkan, proses dilanjutkan dengan penerbitan:

  • SPM (Surat Perintah Membayar)
  • SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Selanjutnya dana akan disalurkan ke rekening guru melalui bank penyalur.


Pihak yang Bertanggung Jawab atas Kebenaran Data Guru Non-ASN

Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui pada sistem menjadi tanggung jawab masing-masing Guru Non-ASN yang bersangkutan.

Oleh karena itu, guru diharapkan untuk selalu memastikan bahwa seluruh data yang tercantum pada Dapodik maupun Info GTK telah sesuai dan terbaru, seperti:

  • data identitas,
  • status kepegawaian,
  • beban mengajar,
  • data rekening,
  • maupun data pendukung lainnya.

Apabila terdapat perubahan data, Guru Non-ASN disarankan untuk segera melakukan penginputan atau pembaruan data melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menghambat proses verifikasi, penerbitan SKTP, maupun penyaluran tunjangan.

Pembaruan data yang terlambat atau tidak sesuai dapat berdampak pada:

  • keterlambatan validasi data,
  • tertundanya penerbitan SKTP,
  • hingga keterlambatan penyaluran tunjangan profesi guru.

Pihak yang Melakukan Validasi Calon Penerima Tunjangan Guru Non-ASN

Proses validasi calon penerima tunjangan Guru Non-ASN dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama dengan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK-PG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses validasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa guru penerima telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, data, dan ketentuan penyaluran tunjangan sebelum diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).


Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN diberikan sesuai dengan status dan ketentuan yang dimiliki oleh masing-masing guru penerima. Nominal tunjangan yang diterima ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data guru pada sistem Kemendikdasmen.

  1. Guru yang Telah Memiliki SK Inpassing atau Penyetaraan
    Bagi Guru Non-ASN tetap yayasan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki:
  • Surat Keputusan (SK) Inpassing; atau
  • Surat Keputusan Penyetaraan,

Maka itu, besaran TPG yang diterima diberikan setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai nominal yang tercantum pada SK inpassing atau penyetaraan tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Guru yang Belum Memiliki SK Inpassing atau Penyetaraan
    Bagi Guru Non-ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, besaran TPG diberikan sebesar: Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sesuai ketentuan penyaluran TPG pada Tahun Anggaran berjalan. 

 

Sebelumnya
Selanjutnya
58134311444377

Komentar

3 komentar

  • Harjono

    Sktkg januari sampai mei terbit tapi di juni tidak terbit SKTKGku apa peyebabnya?

    0
  • M.D.suhada

    NRG terbit tahun 2025 sedangkan sampe sekarang belum merasakan TPG..

    SALAM GURU NON ASN LULUSAN PPG PRAJABATAN 2024

    0
  • oktofrenkianus bano

    apakah NUPTK menjadi syarat penyaluran n validasi TPG?

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.