Berbagai bentuk dukungan kemitraan dapat diberikan oleh calon mitra atau mitra, untuk mendukung beragam kegiatan yang dikoordinasikan Puspresnas, seperti: pengembangan, pembinaan, dan penyelenggaraan program Manajemen Talenta Nasional.
Tak terkecuali dukungan kemitraan dalam bentuk hibah. Secara umum, hibah adalah bentuk perbuatan hukum dalam pemindahan hak milik pada saat pemberian suatu harta yang dilakukan secara sukarela tanpa imbalan apapun dari satu pihak kepada pihak lain; pihak penerima hibah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah.
Terkait pemberian dukungan kemitraan dalam bentuk hibah, tidak terdapat aturan tertentu yang membatasi hibah. Selama, hibah tersebut ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan atau atau kebutuhan satuan pendidikan sehingga terhindar dari penyalahgunaan kepentingan.
Apakah hibah sama dengan sponsorship?
Tentu saja berbeda. Dukungan kemitraan dalam bentuk dan tujuan hibah, mitra tidak mendapatkan timbal balik yang diterima, sedangkan dalam sponsorship, dilandasi dengan kegiatan bisnis yang memberi manfaat atau keuntungan dari kedua belah pihak.
Mohon diingat kepada calon mitra atau mitra Puspresnas yang hendak memberikan dukungan kemitraan dalam bentuk hibah. Bahwa segala bentuk hibah akan menjadi hak milik Kemendikbudristek ketika diterima oleh Puspresnas. Namun, apabila terdapat temuan kendala terkait hibah, maka Puspresnas akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Biro Hukum dan BKHM Kemendikbudristek.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.