Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan PIP (Program Indonesia Pintar), yaitu:
- Peserta didik meninggal dunia
- Peserta didik tidak melanjutkan pendidikan
- Peserta didik menolak menerima program PIP
- Peserta didik dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Peserta didik terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
- Kondisi ekonomi keluarganya meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP. Indikator ekonomi yaitu berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan dibawah Rp 4 juta perbulan.
- Peserta didik tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana PIP.
Komentar
5 komentar
Link pip.kemdikbud.go.id tidak bisa di buka untuk cek pip
Saya ngecek PIP anak saya msh kosong
Kenapa putra putri kami gak dapat lagi bantuan PIP.padahal dia layak untuk mendapatkan bantuan dana pip.karna keadaan ekonomi orang tua nya
Kenapa anak saya tidak terdaftar lagi di PIP,padahal sudah urus Kartu ATM,belum dipakai kok sudah tidak terdaftar?
Cek lokasi kalau memang kami tidak layak
Harap masuk untuk memberikan komentar.